Isi Lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya Jelang Bulan Ramadan

Senin, 20 Maret 2023 - 11:12 WIB
loading...
Isi Lengkap Maklumat Kapolda Metro Jaya Jelang Bulan Ramadan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan maklumat menjelang Ramadan 1444 Hijriah. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan maklumat menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah . Fadil menegaskan, masyarakat dilarang berkumpul maupun untuk buka puasa atau sahur bersama yang dapat menimbulkan kericuhan serta dilarang menyalakan petasan.

Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Irjen Pol Fadil Imran pada tanggal 15 Maret 2023. Sejumlah larangan dikeluarkan oleh Fadil seperti berkumpul menjalang buka dan sahur bersama, konvoi bermotor, dan juga menyalakan petasan.

Maklumat ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya tentang larangan kegiatan masyarakat.



Berikut isi lengkap maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran:

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

1). Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan

2). Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran). Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Larang Ormas Minta THR ke Pengusaha

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)