25 RW di Depok Terapkan PSKS Covid-19

Jum'at, 05 Juni 2020 - 09:00 WIB
loading...
25 RW di Depok Terapkan...
Pemkot Depok menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemkot Depok menerapkan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.

“Adapun hasil evaluasi kasus konfirmasi positif di setiap RW pada kelurahan dengan jumlah kasus sama atau lebih dari enam di Kota Depok, terdapat 25 RW yang ditetapkan PSKS dengan protokol yang diatur secara khusus,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Jumat (5/6/2020). (Baca juga: Cegah Penularan COVID-19, Pengelola Pasar di Jaktim Diminta Berlakukan Satu Pintu)

Masa transisi menuju Aktivitas Kebiasaan Baru (AKB) bukan berarti masyarakat dapat beraktivitas dengan bebas. Namun, warga harus disiplin dengan protokol PSBB proporsional agar tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari.

Adapun rincian RW yang ditetapkan PSKS yakni :
No Kelurahan Kecamatan RW
1 Pasir Gunung Selatan Cimanggis 6
2 Mekarsari Cimanggis 6
3 Cisalak Cimanggis 2
4 Tugu Cimanggis 8
5 Depok Jaya Pancoran Mas 4
6 Depok Jaya Pancoran Mas 13
7 Depok Jaya Pancoran Mas 1
8 Pancoran Mas Pancoran Mas 7
9 Pancoran Mas Pancoran Mas 20
10 Depok Pancoran Mas 17
11 Depok Pancoran Mas 7
12 Rangkapan Jaya Baru Pancoran Mas 6
13 Mampang Pancoran Mas 8
14 Tanah Baru Beji 11
15 Mekar Jaya Sukmajaya 6
16 Mekar Jaya Sukmajaya 5
17 Mekar Jaya Sukmajaya 8
18 Sukatani Tapos 9
19 Sukatani Tapos 11
20 Cilangkap Tapos 14
21 Jatijajar Tapos 7
22 Ratu Jaya Cipayung 5
23 Ratu Jaya Cipayung 2
24 Sukamaju Cilodong 4
25 Sukamaju Cilodong 9
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)