8 Penjambret Spesialis HP Digulung, Terbongkar Motifnya untuk Beli Narkoba

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:25 WIB
loading...
8 Penjambret Spesialis HP Digulung, Terbongkar Motifnya untuk Beli Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menangkap 8 penjambret spesialis handphone (HP) . Mereka mengincar pesepeda yang lengah atau warga selfie saat berolahraga. Hasil barang rampasan untuk beli narkoba.

"Dari 4 TKP ada 8 tersangka yang diamankan sebenarnya ada 9, tapi satu orang masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Penjambret Gentayangan Incar Penumpang Terminal Bayangan di Daan Mogot

Dia menjelaskan TKP pertama dan kedua berada di satu lokasi yakni Tanah Mas Raya, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Para pelaku terlebih dahulu memantau untuk melihat sasaran pesepeda yang lalai memegang HP atau tengah asyik selfie.

Setelah mengetahui calon korban lengah kemudian muncul kesempatan pelaku untuk menjambret HP korban. "Pelakunya sudah diamankan berinisial HS dan BG dengan bukti motornya. Motifnya hasil curian dijual kembali dan digunakan untuk membeli narkotika. Ini mereka disebut dengan kelompok Cakung," ujar Yusri.

TKP ketiga terjadi di Sudirman, Jakarta Selatan di mana aksi penjambretan terhadap pesepeda terekam dan viral di media sosial. Korban berinisial DR tengah mengayunkan sepeda di kawasan tersebut dengan menggunakan tas di bagian belakang lalu pelaku mendekati korban dan menggasak ponselnya.
Baca juga: Gasak Dompet dan HP, Penjambret Ini Sempat-sempatnya Meledek Emak-emak di Matraman

"Tersangka yang diamankan ini berinisial ABL bertugas sebagai joki, sementara eksekutornya sedang dilakukan pengejaran tapi identitasnya sudah diketahui," katanya.

Kemudian, di TKP keempat di Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat dengan korban seorang perempuan dan modus yang sama.

Terdapat 4 orang yang diciduk yakni FFI selaku joki, ABA sebagai eksekutor, JAP sebagai pengawas di TKP dan yang membantu aksi pencurian, kemudian MI sebagai pengawas dan satu orang berinisial M selaku penadah. "Ini yang dinamakan kelompok Muara Baru. Motifnya sama para tersangka positif narkotika karena hasil curiannya untuk membeli narkotika," katanya.

Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan ancaman penjara 4 tahun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)