Pelaku Pencurian Ikan dan Cumi di Gudang Muara Angke Ternyata Supervisor

Selasa, 26 Oktober 2021 - 03:55 WIB
loading...
Pelaku Pencurian Ikan...
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat. Foto/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pelaku pencurian cumi dan ikan dori dari gudang perusahaan distributor hasil laut di Muara Angke , Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara merupakan salah satu karyawan perusahaan. Bahkan, pelaku HRN (30) memiliki jabatan yang sangat penting dalam proses keluar masuk barang.

"Yang bersangkutan adalah seorang supervisor gudang sehingga yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan pengepakan daripada barang berupa cumi dan ikan," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat di Mapolres, Senin (25/10/2021).

Untuk mengelabui karyawan lainnya, Yunita menuturkan pelaku menjalankan aksinya pada malam hari. Hal ini supaya tidak terpantau atau terlihat oleh karyawan maupun atasan.



Sebelumnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap HRN (30) yang merupakan pelaku pencurian cumi dan ikan dori dari dalam gudang PT SIF di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Yunita mengatakan aksi pencurian itu terjadi sejak April hingga Agustus 2021.

"Berdasarkan hasil penyelidikan naik penyidikan mengalami kerugian senilai Rp3,6 miliar atau sebanyak 46 ton selisih daripada barang berupa cumi dan ikan dori yang ada di gudang," ujar Yunita.

Menurut Yunita perbuatan HRN diketahui setelah pelapor melihat atau memergoki tersangka sedang mengeluarkan ikan dari gudang tersebut tanpa izin pada 21 Juli dini hari.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)