5 Bulan Beraksi, Pencuri Ini Gasak 46 Ton Cumi dan Ikan dari Gudang di Muara Angke

Senin, 25 Oktober 2021 - 21:03 WIB
loading...
5 Bulan Beraksi, Pencuri Ini Gasak 46 Ton Cumi dan Ikan dari Gudang di Muara Angke
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat saat konferensi pers, Senin (25/10/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pelaku pencurian cumi dan ikan dori dari gudang perusahaan distributor hasil laut di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku berinisial HRN (30) sudah beraksi selama lima bulan.



Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat mengatakan, HRN melakukan aksi pencurian cumi dan ikan dari gudang PT Sanjaya Internasional Fishery (SIF). Dia sudah beraksi sejak bulan April hingga Agustus 2021.

"Berdasarkan hasil penyelidikan naik penyidikan, PT SIF mengalami kerugian senilai Rp3,6 miliar atau sebanyak 46 ton," ujar Yunita kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (25/10/2021).

Yunita menjelaskan, perbuatan HRN diketahui setelah pelapor memergoki tersangka sedang mengeluarkan ikan dari gudang PT SIF tanpa izin pada 21 Juli 2021 dini hari. Melihat aksi pelaku, pelapor langsung mengadukannya kepada atasannya.



Untuk memperkuat temuan itu, atasannya selanjutnya melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Termasuk mengaudit stok ikan di gudang. Hasilnya, puluhan ton ikan dan cumi telah hilang dari gudang.

Mengetahui kondisi tersebut, atasan perusahaan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa. "Berdasarkan laporan tersebut, Sateskrim mencari dan mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV perusahaan dan menemukan yang bersangkutan melakukan kegiatannya di gudang tersebut," terang Yunita.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan salah satu karyawan perusahaan. HRN memiliki jabatan sebagai supervisor di PT SIF. Dalam jabatan itu pelaku memiliki peran yang sangat penting dalam proses keluar masuk barang.

"Yang bersangkutan adalah seorang supervisor gudang sehingga yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan pengepakan barang berupa cumi dan ikan," jelas Yunita.

Untuk mengelabui karyawan lain, pelaku menjalankan aksinya pada malam hari. Hal ini supaya tidak terpantau atau terlihat oleh karyawan maupun atasan. Kini atas perbuatannya, HRN dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)