Terungkap, Pemalsuan SIO Penyebab Maraknya Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Tanjung Priok

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 15:36 WIB
loading...
Terungkap, Pemalsuan SIO Penyebab Maraknya Kecelakaan Kerja di Pelabuhan Tanjung Priok
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pelaku pemalsuan surat izin operasional (SIO) berinisial RAH (25). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap penyebab maraknya kecelakaan kerja di Pelabuhan Tanjung Priok. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus seorang pelaku pemalsuan surat izin operasional (SIO) berinisial RAH (25).

RAH ditangkap setelah diketahui kerap menawarkan jasanya, yakni pembuatan SIO palsu kepada operator atau petugas alat beral di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.



Kanit 3 Krimsus Iptu Wan Deni Ramona mengatakan, penangkapan RAH berawal dari penyelidikan terhadap banyaknya kecelakaan kerja di Pelabuhan Tanjung Priok selama 2021.

"Mengindikasikan bahwa operator ini mungkin kurang cakap, tidak compatible dalam menjalankan operator. Kemudian ada informasi terkait beredarnya SIO palsu," ujar Iotu Deni, Jumat (22/10/2021).

Deni melanjutkan, ketika pihaknya mendengar ada peredaran SIO palsu, tim cyber Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah operator di pelabuhan.



"Seperti di pelabuhan, operator forklift, operator crane, dan tenaga kerja lainnya. Pelaku menawarkan lewat akun Facebook, menawarkan bisa membantu pembuatan dokumen ataupun SIO," jelas Deni.

Melihat gerak-gerik pelaku yang pintar dan sering mengelabui petugas, maka pihaknya berupaya melakukan transaksi seolah-olah membeli (undercover buying). Hal ini untuk memancing pelaku.

Petugas membeli SIO yang dihargai Rp200.000 yang awalnya dikirimkan dengan ojek online. Setelah memastikan SIO forklift tersebut palsu, polisi mengajak RAH bertemu untuk melakukan pembayaran.

Akhirnya RAH ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, serta digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. RAH dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4073 seconds (0.1#10.140)