1 Karyawan yang Dapat IOMKI Terinfeksi Covid-19, Perusahaan Ditutup 14 Hari

Rabu, 22 April 2020 - 10:12 WIB
loading...
1 Karyawan yang Dapat IOMKI Terinfeksi Covid-19, Perusahaan Ditutup 14 Hari
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Salah satu karyawan perusahaan yang mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenprin) pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, dinyatakan terinfeksi virus Corona (Covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyayangkan peristiwa tersebut. Sebab, perusahaan yang seharusnya tutup pada PSBB, bersikeras tetap beroperasi dengan IOMKI. Akibatnya, salah satu pekerjanya terinfeksi virus Corona.

"Ini jadi pelajaran untuk perusahaan lain yang tidak dikecualikan tetapi masih buka," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Andri menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, dalam Pasal 10 Ayat 2 C 9 menyebutkan, jika di sebuah perusahaan salah satu karyawan ditemukan ada yang terkena Covid-19, maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja.

Tindakan ini dilakukan untuk mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar. (Baca juga: 34 Perusahaan di DKI dengan Jumlah Pekerja Ribuan Langgar PSBB)

Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 2.300 orang itu pun dipastikan telah mengikuti peraturan tersebut. "Kami sudah memastikan langsung bahwa pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia dalam kondisi tutup," pungkasnya.

Seperti diketahui, sedikitnya ada sekitar 200 perusahaan besar di Jakarta yang seharusnya tutup tetapi justru beroperasi pada masa PSBB. Hal itu karena mereka memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (Baca juga: DKI Temukan 200 Perusahaan di Luar Pengecualian Beroperasi karena Izin Kemenperin)

Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020). Kewajiban menghentikan aktivitas kerja itu berlaku semua sektor.

Namun ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri startehis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional (kebutuhan sehari hari).

Meski demikian, perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1016 seconds (0.1#10.140)