34 Perusahaan di DKI dengan Jumlah Pekerja Ribuan Langgar PSBB

Selasa, 21 April 2020 - 12:11 WIB
loading...
34 Perusahaan di DKI dengan Jumlah Pekerja Ribuan Langgar PSBB
Banyak perusahaan di Jakarta melanggar PSBB. Mereka diberi teguran hingga disegel. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 34 perusahaan di wilayah DKI Jakarta disegel karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rata-rata satu perusahaan mempekerjakan 1.000-2.000 pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya hingga 20 April 2020 tercatat 281 perusahaan yang disidak, 34 perusahan di antaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.

Perusahaan tersebut tersebar di empat wilayah yakni 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 14 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, 6 perusahaan di Jakarta Selatan, dan satu di Jakarta Timur. (Baca juga: Ribuan Orang Langgar PSBB di Depok)

Selain perusahaan yang ditutup, ada 44 pelaku usaha yang hanya diberi peringatan karena mereka mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. Sayangnya, dia belum bisa membeberkan kepada publik ihwal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut.

Terhadap perusahaan yang beroperasi akan dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan tim pengawas akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. (Baca juga: Hari Ke-3 PSBB di Tangsel, Sudah 946 Surat Teguran Dikeluarkan)

Jika masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan tim bakal merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kalau masuk yang dikecualikan berarti penerapannya protokol Covid-19. Karena kan boleh buka, tapi harus sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Harus diatur juga jadwal orang yang masuk," kata Andri, Selasa (21/4/2020).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1115 seconds (0.1#10.140)