DKI Temukan 200 Perusahaan di Luar Pengecualian Beroperasi karena Izin Kemenperin

Jum'at, 17 April 2020 - 17:23 WIB
loading...
DKI Temukan 200 Perusahaan di Luar Pengecualian Beroperasi karena Izin Kemenperin
Sebanyak 200 perusahaan di luar pengecualian beroperasi karena miliki izin Kemenperin.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan ada ratusan perusahaan di Jakarta yang masih tetap beroperasi karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di masa PSBB. Ratusan perusahaan ini memiliki ribuan karyawan yang menjadi salah satu penyumbang besar mobilitas pekerja di Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, setelah melakukan pendataan dan pemeriksaan banyak ditemukan perusahan yang tidak dikecualikan dalam PSBB justru malah beroperasi. Namun, mereka memiliki surat izin Kemenperin boleh melaksanakan kegiatan saat PSBB."Nah, begitu saya cek, ternyata banyak nih. ada sekitar 200-an jumlahnya," kata Andri kepada wartawan Jumat (17/4/2020).

Menurut dia, 200 perusahaan itu rata rata bermanufaktur besar penyumbang mobilitas penduduk dan berpotensi memperluas penyebaran virus Corona (Covid-19). Dia pun meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar itu.

Sambil menunggu surat evaluasi tersebut, Andri meminta ratusan perusahaan tersebut memberlakukan protokol Covid-19 dalam beraktivitas. "Walaupun perusahaannya sedikit, tapi kan besar-besar, pekerjanya rata-rata ribuan. Kalau mereka tidak mengurangi target produksi, mana bisa kurangi pekerja. Itu yang saya dengar," ujarnya.

Andri menuturkan, sejak Senin (13/4/2020) lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan pemeriksaan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga 16 April kemarin, tercatat ada 150 perusahaan yang disidak dan 23 perusahan yang ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.

Perusahaan tersebut, lanjut Andri, menyebar di empat wilayah. Sebanyak 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan. Selain perusahaan yang ditutup, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan.

Sayangnya dia belum bisa membeberkan kepada publik jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. "Rata rata perusahaan yang kita tutup itu mempekerjakan karyawan sekitar 2-3.000 orang," tuturnya.

Andri menjelaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang masih beroperasi pada masa PSBB di Jakarta ini dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Perusahaan yang beroperasi itu dilihat dahulu apakah yang dikecualikan atau tidak. Menurut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

"Kalau masuk yang dikecualikan, berarti penerapannya protokol Covid-19. Karena kan itu boleh buka, tapi harus sesuai Pergub Nomor 33/2020 dan Permenkes Nomor 9/2020. Harus diatur juga jadwal orang yang masuk," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur bahwa seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Kewajiban hentikan aktivitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan. Diantaranya yaitu kesehatan; pangan; energi; komunikasi; Keuangan; Logistik; konstruksi; industri startegis; Perhotelan; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional; kebutuhan sehari hari.

Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19 di perusahaannya, seperti menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3095 seconds (0.1#10.140)