Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Tolak Balapan Formula E

Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:03 WIB
loading...
Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Tolak Balapan Formula E
Aparat Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan massa dari Jakarta Bergerak di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (12/10/2021) yang menolak digelarnya balapan Formula E.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Aparat Polrestro Jakarta Pusat membubarkan massa dari Jakarta Bergerak yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa (12/10/2021). Massa menggelar unjuk rasa untuk menolak digelarnya balapan Formula E .

Pantauan di lokasi, awalnya para pengunjuk rasa menyerukan tuntuntannya, namun tak berselang lama polisi harus membubarkan lantaran aksi tersebut menimbulkan kerumunan.“Sekarang di Jakarta masih PPKM Level 3, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan, mari sama-sama kita hindari penyebaran virus Covid-19,” ungkap Kabag Ops Polrestro Jakarta Pusat, AKBP Guntur pada Selasa (10/12/2021).

Massa terlihat sempat menuruti seruan polisi dengan menyelesaikan aksinya dan hendak meninggalkan lokasi. Namun, massa aksi justru mengarah kembali ke depan Gedung Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Saat mengarah menuju Balai Kota, polisi sempat menghadang massa aksi untuk melintas masuk ke Jalan M.I Ridwan Rais dari Jalan Kebon Sirih. Massa yang menolak untuk pergi akhirnya diperbolehkan melintas.

Namun aparat kepolisian langsung melakukan penjagaan di sepanjang Jalan Merdeka Selatan. Hal ini guna memastikan para pengunjuk rasa tidak menggelar kembali aksinya. Para demonstran akhirnya menyerukan unjuk rasanya lewat pengeras suara sambil melintas di depan Balai Kota.

“Jalan, massa aksi tolong jalan dan jangan berhenti, jangan mengganggu pengguna jalan lain,” kata salah satu polisi melalui pengeras suara.

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kade Budiyarta mengatakan, aktivitas tersebut harus dibatasi mengingat kondisi Jakarta yang sedang tidak baik atau masih berada dalam PPKM Level3. Budi menjajikan bahwa aksi tersebut dapat dilakukan apabila Jakarta sudah tidak lagi dalam masa PPKM.

“Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3, jadi segala aktivitas yang sifatnya mengundang kerumunan massa itu tidak diperbolehkan,” kata Budi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).

“Saya minta semua menahan diri, menahan ego. Nanti setelah PPKM kami dari kepolisian akan memberikan pelayanan yang sifatnya menyampaikan pendapat di muka umum,” sambungnya.

Sementara, dalam menjaga aksi yang dilakukan pengunjuk rasa pihaknya mengerahkan sebanyak 200 personel gabungan. “Ada 200 personel kami kerahkan untuk mengamankan aksi demo. Sementara jumlah demonstran hanya sekira 50 orang,” ucapnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1410 seconds (0.1#10.140)