Apresiasi MA, HNW: Beri Keadilan di Kasus Habib Rizieq Lainnya

Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:47 WIB
loading...
Apresiasi MA, HNW: Beri Keadilan di Kasus Habib Rizieq Lainnya
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan MA yang menolak permohonan kasasi JPU atas vonis Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ( HNW ) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) atas vonis Habib Rizieq Shihab . Dia juga berharap, putusan MA yang mengedepankan keadilan hukum ini berlanjut di perkara Habib Rizieq lainnya.

HNW melihat, penolakan kasasi tersebut membuat beberapa pimpinan FPI, seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah, akan segera bebas karena telah menjalani vonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan tersebut. Ia berharap, kebebasan mereka segera bisa dieksekusi dengan tidak ada lagi manuver yang memperpanjang ketidakadilan hukum.

“Apresiasi kepada MA yang telah menolak kasasi Jaksa, dan memberikan putusan adil ini. Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan-pimpinan FPI juga telah menerima vonis 8 bulan penjara ini, dan secara kesatria melaksanakan hukuman tersebut, walaupun publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi hukum,” kata HNW melalui keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan, kasus HRS lainnya, yakni kasus kerumuman Megamendung, majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum. Pasalnya, ada banyak pihak termasuk para pejabat pemerintah, yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses hukum apalagi sampai pidana.

Sedangkan, sambung dia, untuk HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat oleh Jaksa dengan pasal pidana dan dipenjara. Sehingga, dalam kasus kerumunan Megamendung, hakim pengadilan negeri melihat adanya ketidakadilan hukum seperti ini, sehingga hanya memvonis dengan denda Rp20 juta. Dan upaya jaksa untuk banding atas putusan tersebut juga sudah ditolak oleh pengadilan tinggi.

Dengan demikian, Anggota Komisi VIII DPR ini melanjutkan, dengan hadirnya vonis MA yang menolak kasasi, diharapkan Jaksa betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut.

“Agar terbukti bahwa memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan, sehingga terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang sangat bernafsu politik ingin tetap memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya," ujarnya.

"Padahal, kalaupun itu ‘kesalahan’, yang dilakukan HRS bukan pelanggaran berat, dan hanya pelanggaran prokes, yang banyak sekali dilakukan pihak-pihak lain sehingga mestinya cukup dikenakan sanksi administratif denda, yang itu pun sudah dikenakan dan sudah dibayar lunas oleh HRS. Dan terbukti yang dilakukan HRS tidak menghadirkan keonaran sebagaimana dituduhkan Jaksa,” jelas Hidayat.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap, agar MA menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus HRS lainnya, yakni Kasus RS UMMI dimana HRS divonis 4 tahun penjara di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

HNW menilai bahwa publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam kasus ini, karena HRS dipidana dengan delik kebohongan karena menyembunyikan kondisi kesehatannya usai tes Swab Covid-19. Padahal, menurut saksi-saksi ahli, yang dilakukan oleh HRS bisa masuk kategori kesalahan tetapi bukan kejahatan kebohongan, apalagi yang membuat keonaran.

Sementara banyak pejabat negara, termasuk beberapa menteri yang terkena Covid-19 juga tidak secara ‘jujur’ terbuka mengumumkannya kepada publik. Tapi tidak satu pun dari mereka yang dikenakan sanksi administratif apalagi dipidana.

“Semoga MA dapat memutuskan perkara ini secara objektif dan adil, yang akan berdampak positif untuk kokoh kuatnya NKRI, dan karenanya hanya memutus sesuai irah-irah (kepala putusan) dalam setiap putusan hakim, yakni ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’,” harap Hidayat.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2759 seconds (0.1#10.140)