Kasasi Jaksa Ditolak MA, Habib Rizieq Bayar Denda Rp20 Juta

Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:24 WIB
loading...
Kasasi Jaksa Ditolak...
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum eks Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI ) Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar menyebutkan, upaya hukum kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) berkasnya tak diterima oleh Mahkamah Agung ( MA ). Menurut dia, berkasnya pun telah dikembalikan kepada pengadilan negeri guna tidak dilanjutkan upayanya lantaran bertentangan dengan undang-undang.

"Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadapperkara Megamendung yang menghukum denda kepada Klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap," tutur Aziz dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Terkait penolakan itu, kata dia, Habib Rizieq telah membayarkan dendanya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Adapun nominal denda sebesar Rp20 juta.

"Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20 juta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Dia menjelaskan, lantaran upaya kasasi telah ditolak MA, maka menjadikan kliennya sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat menerima hukuman kurungan penjara selama 8 bulan. Lalu, sambung dia, terkait perkara RS Ummi yang melibatkan Habib Rizieq, saat ini juga sedang dalam proses upaya hukum kasasi di MA.

"Kami meminta kepada segenap umat Islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami agar terusbertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap klien kami," bebernya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa petinggi FPI lainnya divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

Dalam memutus perkara itu, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan Rizieq dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara, yang meringankan Rizieq dianggap kooperatif dengan menepati janjinya untuk meminta para pendukungnya tidak datang ke persidangan serta memberikan keterangan yang jujur saat proses persidangan berlangsung.

Hakim juga menganggap Rizieq sebagai sosok kepala keluarga sekaligus tokoh agama yang dapat menjadi tauladan bagi masyarakat.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa HRS dan kawan-kawannya dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan," ujar Hakim Suparman Nyompa di PN Jaktim, Kamis 27 Mei 2021.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)