Penyelundupan 279 Kg Ganja dari Sumut ke Jakarta Dikendalikan Napi Lapas Gunung Sindur

Rabu, 06 Oktober 2021 - 19:19 WIB
loading...
Penyelundupan 279 Kg Ganja dari Sumut ke Jakarta Dikendalikan Napi Lapas Gunung Sindur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memimpin konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). Foto: MNC Portal/Dimas Khoirul
A A A
JAKARTA - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 279 kilogram (kg) ganja asal Sumatera Utara (Sumut). Penyelundupan ganja jaringan Sumatara-Jawa ini dikendalikan seorang napi di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus narkoba ini. Keempat tersangka, yakni SD (45) dan FRN (37) yang merupakan sopir truk pembawa ganja. Kemudian AA (26) sebagai penerima, dan M (29), selaku pengendali yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memimpin konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021) mengatakan, pengungkapan 279 kg ganja itu berawal dari hasil analisa peredaran gelap narkotika terhadap pengendali yang ada di Lapas Gunung Sindur, Bogor. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengendus adanya embrio atau jaringan narkotika lintas Sumatera yang akan dikirim ke Jakarta.

"Dari Sumut berangkat ke Sumatera Barat. Di daerah Padang Pariaman kita berhasil mengamankan 2 orang dan 1 truk yang mengantar (ganja) ke daerah Bekasi. Dua orang tersangka ini inisial SD dan FRN yang merupakan sopir truk," tuturnya.



Truk tersebut mengangkut delapan karung ganja dengan berat 279 kg. Dari jumlah itu, 150 kg ganja hendak dikirim ke wilayah Bekasi. "Di Bekasi Timur, kita amankan AA (26). Yang bersangkutan mau terima di Bekasi 150 kilogram, karena yang 130 kilogram lagi mau dibawa ke Bandung, Jawa Barat," tuturnya.

AA diketahui mendapat perintah dari tersangka M yang berada di Lapas Gunung Sindur. Kepada polisi, AA mengaku sudah beraksi hingga dua kali. "Dari situ AA mendapat imbalan Rp16 juta per sekali penjemputan," ungkapnya.

Kekinian, polisi masih melakukan pengembangan atas pengungkapan jaringan narkotika itu. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum Rp10 miliar.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)