Hari Ini, 5 Eks Pentolan FPI Bakal Bebas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lima orang mantan pentolan Front Pembelan Islam ( FPI ) bebas hari ini, Rabu (6/10/2021). Kelimanya ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
"Insya Allah pada hari Rabu, 6 tanggal 29 Shaffar 1443 Hijriah/ 6 Oktober 2021 akan bebas, oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA)," kata Tim Kuasa Hukum Kelimanya Aziz Yanuar kepada wartawan.
Kelimanya menjadi narapidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anak mantan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020. Mereka adalah panitia acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.
Kelimanya terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq. Mereka membantu dalam mempersiapkan sarana dan prasarana dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.
Mereka terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan. Kelimanya divonis delapan bulan penjara.
Lihat Juga: Ridwan Kamil-Suswono Kunjungi Rumah Stafsus Presiden Jokowi, Disambut Lantuan Sholawat Nabi
"Insya Allah pada hari Rabu, 6 tanggal 29 Shaffar 1443 Hijriah/ 6 Oktober 2021 akan bebas, oleh karena telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA)," kata Tim Kuasa Hukum Kelimanya Aziz Yanuar kepada wartawan.
Baca Juga
Kelimanya menjadi narapidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan anak mantan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020. Mereka adalah panitia acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.
Kelimanya terbukti bersalah karena terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq. Mereka membantu dalam mempersiapkan sarana dan prasarana dengan menyiapkan tenda, panggung, dan lainnya.
Mereka terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas kerumunan sekitar 5.000 warga di Petamburan. Kelimanya divonis delapan bulan penjara.
Lihat Juga: Ridwan Kamil-Suswono Kunjungi Rumah Stafsus Presiden Jokowi, Disambut Lantuan Sholawat Nabi
(mhd)