Hari Ini, Ketum FPI dan Panglima LPI Diperiksa sebagai Saksi Habib Rizieq

Selasa, 15 Desember 2020 - 07:13 WIB
loading...
Hari Ini, Ketum FPI dan Panglima LPI Diperiksa sebagai Saksi Habib Rizieq
Kuasa hukum sekaligus Wasekum FPI, Aziz Yanuar. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi hari ini akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya bakal menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menjelaskan, pemeriksaan pada hari ini akan dilakukan dalam kapasitas mereka berdua sebagai saksi pada kasus tersebut. Sedangkan, kemarin hari pemeriksaan sebagai tersangka. (

"Kalau untuk yang sebagai saksi atas HRS itu baru mau mulai jadi masih lama banget makanya masih akan berjalan prosesnya, tapi mungkin tidak akan jauh berbeda dibandingkan pemeriksaan saat ini sebagai tersangka," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020) pagi.

Menurut Aziz, Ahmad Shabri Lubis dan Maman Suryadi dicecar sekira 60-an pertanyaan oleh penyidik terkait kasus kerumunan di Petamburan. "Pertanyaannya seputar pribadi, organisasi, seputar aktivitas, dengan lalu subtansi kasus kerumunan," ujar Aziz.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. ( )

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam. ( )

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)