Polisi Minta Ketum FPI dan Panglima LPI Menyerahkan Diri, Yusri: Jika Tidak Akan Ditangkap

Minggu, 13 Desember 2020 - 12:56 WIB
loading...
Polisi Minta Ketum FPI dan Panglima LPI Menyerahkan Diri, Yusri: Jika Tidak Akan Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta agar Ahmad Shabri Lubis dan Maman Suryadi, segera mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama tiga orang tersangka lainnya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, telah mendatangi Polda Metro Jaya. Sehingga, hanya tersisa dua tersangka yang belum mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Adapun tiga tersangka yang sudah mendatangi Polda Metro Jaya, yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. (Baca juga: Hari Ini Ultimatum Terakhir, Polisi Bentuk Tim untuk Menangkap 5 Tersangka Kerumunan Petamburan)

Sementara dua orang lainnya yang belum diperiksa, yakni Ketua Umum (Ketum) FPI Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan PanglimaLaskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta agar kedua tersangka itu, yakni Ahmad Shabri Lubis dan Maman Suryadi, agar segera mendatangi Polda Metro Jaya, untuk diperiksa.

Polisi Minta Ketum FPI dan Panglima LPI Menyerahkan Diri, Yusri: Jika Tidak Akan Ditangkap


"Kami mengharapkan dua lagi yang sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak akan kami tangkap," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). (Baca juga: Datangi Polda Metro, 3 Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq)

Diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka.

Untuk Habib Rizieq, polisi telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam, Sabtu kemarin. (Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2280 seconds (0.1#10.140)