Ketum FPI dan Panglima LPI Dicecar Puluhan Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mencecar puluhan pertanyaan kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) , Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
"Kalau Kiai Sobri Lubis kurang lebih 63, kalau Ustaz Maman Suryadi 62," kata Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) pagi.
Menurut Aziz, dalam pemeriksaan tersebut ada juga beberapa pertanyaan yang tidak dijawab oleh kedua tersangka tersebut. ( )
"Lumayan banyak kurang lebih sekitar 40-an karena memang yang bersangkutan banyak tidak mengetahui, Karena Ustaz Maman kan mobile, kemudian Ustaz Sobri Lubis juga tak memperhatikan terlalu detil hal yang memang dia enggak tahu ya enggak tahu," ujar Aziz.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. ( )
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam. (
)
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kalau Kiai Sobri Lubis kurang lebih 63, kalau Ustaz Maman Suryadi 62," kata Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) pagi.
Menurut Aziz, dalam pemeriksaan tersebut ada juga beberapa pertanyaan yang tidak dijawab oleh kedua tersangka tersebut. ( )
"Lumayan banyak kurang lebih sekitar 40-an karena memang yang bersangkutan banyak tidak mengetahui, Karena Ustaz Maman kan mobile, kemudian Ustaz Sobri Lubis juga tak memperhatikan terlalu detil hal yang memang dia enggak tahu ya enggak tahu," ujar Aziz.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. ( )
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam. (
Baca Juga
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(mhd)