Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Persekusi Warga Permata Buana

Senin, 04 Oktober 2021 - 19:29 WIB
loading...
Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Persekusi Warga Permata Buana
Sekelompok orang mendatangi rumah Hartono Prasetya alias Toni di Blok C-12, Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat sudah memeriksa 11 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan persekusi dan pengusiran seorang warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, penyidik masih menggali keterangan ahli hukum pidana untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya.

Sejumlah kasus di Perumahan Permata Buana kini ramai menjadi bahan pemberitaan. Kasus pertama kali mencuat adalah kasus keributan antara warga dengan pihak sekuriti kompleks perumahan. Seorang kepala sekuriti kompleks sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dipersekusi Sekelompok Orang, Warga Permata Buana Kembangan Lapor Polisi

Kasus tersebut rupanya memicu kasus lain terangkat ke publik. Baru-baru ini, terungkap seorang warga Permata Buana bernama Hartono Prasetya alias Toni beralamat di Blok C-12 telah melaporkan kasus persekusi dan pengusiran dirinya oleh sekelompok orang ke Polres Metro Jakarta Barat.

Laporan Toni diterima Polrestro Jakarta Barat dengan bukti LP No: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021. Toni yang diwakili kuasa hukumnya Oktavianus Rasubala melaporkan sekelompok orang menggeruduk rumahnya pada 26 Februari 2021. Saat penggerudukan sekelompok orang menempelkan kata-kata berisi penghinaan seperti “Usir Toni dari Permata Buana” dan “Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosialisasi dengan Tetangga dan Warga”.
Polres Jakbar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Persekusi Warga Permata Buana


Penyidik Polrestro Jakarta Barat dalam laporan polisi tersebut mencantumkan pasal 335 KUHP, 310 KUHP, dan 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan penghinaan. “Sekarang masih tahap penyelidikan. Sudah ada 11 saksi yang kita periksa keterangannya,” ujar Ady.

Dalam proses lanjutan, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana untuk melihat konstruksi permasalahan. “Kita tidak mau buru-buru supaya tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Penyidik fokus pada permasalahan aduan pidana yang dilaporkan. “Kita tidak akan mencampuradukkan antara permasalahan internal perumahan dengan permasalahan pidana.
Persoalan internal perumahan itu urusan pemerintahan. Kita fokus pada aduan pidana yang dilaporkan,” katanya.

Saat ini ada dua kasus di Perumahan Permata Buana yang memang ditangani Polrestro Jakarta Barat. “Jadi dua permasalahan sedang dalam proses. Kasus lain soal keributan. Kita baru menetapkan satu tersangka yaitu chief security yang lain masih tahap pemanggilan seperti Ketua RW,” ujar Ady.

Kuasa Hukum Hartono Prasetya, Oktavianus Rasubala menyatakan akan menghormati langkah penyidik Polrestro Jakarta Barat dengan memanggil saksi ahli hukum pidana. “Itu harus kita hormati karena jadi kewenangan penyidik,” katanya.

Hanya saja, dia menegaskan unsur pidana sangat jelas dalam kasus kliennya. Dia mencontohkan kliennya yang sudah tinggal selama 28 tahun di perumahan tersebut diusir oleh sekelompok orang. “Klien kami didatangi sekelompok orang. Ada tulisan diusir dan disuruh tinggal di hutan. Ini penghinaan terhadap warga yang sudah tinggal selama 28 tahun. Klien kami yang sudah berusia lanjut merasa terancam jiwanya,” ungkap Okta.

Pihaknya mengantongi bukti-bukti adanya hasutan dari oknum tertentu. Dalam bukti hasutan tersebut, oknum menyatakan Toni meminta seluruh portal dibongkar. Oknum tersebut juga memprovokasi warga untuk mendatangi rumah kliennya yang kemudian muncul tulisan pengusiran.

“Padahal klien saya tidak meminta portal-portal di perumahan dibongkar. Klien saya hanya mengeluhkan kondisi lalu lintas di depan rumahnya yang sangat ramai sehingga dia untuk keluar rumah saja sulit. Keluhan disampaikan bukan oleh klien saya saja, tetapi juga 9 warga lain yang menyurati Wali Kota Jakarta Barat,” terang Okta.

Dia mendesak Polrestro Jakarta Barat memeriksa oknum yang membuat hasutan dan provokasi sehingga kliennya didemo sekelompok orang. “Pengusiran klien saya jelas itu tindakan pidana,” tegasnya.
Baca juga: Viral, Satpam Ribut dengan Seorang Wanita di Perumahan Permata Buana

Seorang sumber di Perumahan Permata Buana yang enggan disebut namanya mendesak perlunya pemeriksaan di lingkup RW. Dia mencontohkan pada tahun 2017 muncul permintaan dana senilai Rp100 juta per bulan kepada PT Bali Fiber, perusahaan yang melayani layanan serat optik di sebuah RW di Permata Buana.

“Untuk apa sebuah RW meminta dana Rp100 juta per bulan ke PT Bali Fiber. RW itu cukup mengelola iuran warga saja. Kasus ini pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri,” katanya.

Camat Kembangan Joko Mulyono enggan mengomentari kasus pengaduan warga Perumahan Permata Buana ke Polrestro Jakarta Barat. “Tidak ada tanggapan itu sudah ranahnya kepolisian,” ujarnya.

Lurah Kembangan Utara Rudy Hariyanto membenarkan ada permasalahan yang menyangkut kasus warga Perumahan Permata Buana. Kasus tersebut bermula dari pengaturan lalu lintas di kompleks perumahan yang dikeluhkan sejumlah warga termasuk Hartono Prasetyo. “Secara pemerintahan kasusnya sudah dibahas di tingkat kelurahan untuk mediasi. Permasalahan juga sampai ke Wali Kota Jakarta Barat,” katanya.

Untuk aduan pidana, dia juga membenarkan ada sejumlah warga di Kelurahan Kembangan Utara yang dimintai keterangan oleh penyidik Polrestro Jakarta Barat.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0974 seconds (0.1#10.140)