Dipersekusi Sekelompok Orang, Warga Permata Buana Kembangan Lapor Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keributan antara seorang sekuriti dengan warga di Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat, menghebohkan publik, baru-baru ini. Belakangan, kasus persekusi yang dialami seorang warga di sana juga terungkap ke permukaan.
Kali ini, seorang warga Perumahan Permata Buana melaporkan kasus perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan penghinaan. Laporan di Polres Metropolitan (Polrestro) Jakarta Barat bernomor: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar. Pelapornya adalah Oktavianus Rasubala, SH mewakili kliennya seorang warga Blok C-12 Perumahan Permata Buana.
“Laporan kita sudah cukup lama yaitu 3 Maret 2021. Penyidik Polrestro Jakarta Barat sudah memanggil para saksi. Kita harapkan ada perkembangan secepatnya karena klien kami sangat dirugikan dengan aksi pemaksaan dengan kekerasan dan penghinaan,” ujar Rasubala kepada wartawan, Selasa, 28 September 2021.
Dalam laporan polisi tersebut, penyidik Polrestro Jakarta Barat menggunakan Pasal 335 KUHP, 310 KUHP dan 315 KUHP, yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan penghinaan.
Rasubala pun mendesak penyidik Polrestro Jakarta Barat meningkatkan keseriusan. Ia mengacu pada kejadian ditetapkannya seorang kepala sekuriti di Perumahan Permata Buana menjadi tersangka pengancaman terkait keributan dengan warga. Penetapan menjadi tersangka berlangsung 25 September 2021 lalu.
“Kejadian yang menimpa klien kami juga sama. Maka kami minta kasus yang kami laporkan segera ditindaklanjuti. Apalagi kita lapor sudah sejak 3 Maret 2021,” desak Rasubala.
Rasubala menceritakan kronologi kejadian yang dialami kliennya Hartono Prasetya alias Toni. Pada 26 Februari 2021, kliennya digeruduk sekelompok orang. Orang-orang tersebut mendatangi rumah kliennya dan melakukan aksi seperti demonstrasi.
Sekelompok orang tersebut membawa poster bertuliskan kata-kata yang kurang pantas, seperti tulisan 'Usir Toni dari Permata Buana' dan 'Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosialisasi dengan Tetangga dan Warga'.
“Klien saya itu tinggal di rumahnya sendiri dan ada kata-kata usir. Klien saya merasa sangat terancam keselamatannya,” sebut Rasubala.
Menurut Rasubala, kliennya tidak pernah melakukan aksi yang merugikan warga. Kliennya hanya menyurati Wali Kota Jakarta Barat pada Februari 2021. Dalam surat tersebut, kliennya bersama sembilan warga lain mengeluhkan pengaturan lalu lintas di kompleksnya.
Pengaturan lalu lintas menyebabkan jalan di depan rumah kliennya menjadi jalan utama, termasuk dilalui truk pengangkut semen, beton, dan puing. Akibatnya kliennya bersama sejumlah warga kesulitan ketika keluar rumah akibat ramainya lalu lintas.
Ramainya lalu lintas juga membuat kliennya was-was dengan keamanan rumah. Sebelumnya rumah kliennya pernah disatroni maling yang membuat trauma. Setelah surat kepada Wali Kota Jakarta Barat tersebut, Rasubala menyatakan sekelompok orang melakukan persekusi terhadap kliennya.
Bahkan muncul tudingan kliennya meminta pembongkaran portal di sejumlah jalan dan pembongkaran warung. “Padahal klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan sekelompok orang tersebut. Klien kami hanya mengeluhkan apa yang dialami. Ibaratnya klien kami sudah dirugikan dengan pengaturan lalu lintas, lalu dipersekusi lagi," terang Rasubala.
Untuk itu, Rasubala meminta polisi meningkatkan laporannya dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Dengan kasus yang baru-baru ini muncul di perumahan yang sama, bisa menjadi petunjuk polisi bahwa ada sesuatu yang tidak beres terkait persekusi terhadap klien kami,” tandas Rasubala.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Adi Wibowo ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus ini belum dapat berkomentar banyak. "Saya cek dulu ya mas bagaimana perkembangan kasusnya," ujarnya singkat.
Kali ini, seorang warga Perumahan Permata Buana melaporkan kasus perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan penghinaan. Laporan di Polres Metropolitan (Polrestro) Jakarta Barat bernomor: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar. Pelapornya adalah Oktavianus Rasubala, SH mewakili kliennya seorang warga Blok C-12 Perumahan Permata Buana.
“Laporan kita sudah cukup lama yaitu 3 Maret 2021. Penyidik Polrestro Jakarta Barat sudah memanggil para saksi. Kita harapkan ada perkembangan secepatnya karena klien kami sangat dirugikan dengan aksi pemaksaan dengan kekerasan dan penghinaan,” ujar Rasubala kepada wartawan, Selasa, 28 September 2021.
Dalam laporan polisi tersebut, penyidik Polrestro Jakarta Barat menggunakan Pasal 335 KUHP, 310 KUHP dan 315 KUHP, yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan penghinaan.
Rasubala pun mendesak penyidik Polrestro Jakarta Barat meningkatkan keseriusan. Ia mengacu pada kejadian ditetapkannya seorang kepala sekuriti di Perumahan Permata Buana menjadi tersangka pengancaman terkait keributan dengan warga. Penetapan menjadi tersangka berlangsung 25 September 2021 lalu.
“Kejadian yang menimpa klien kami juga sama. Maka kami minta kasus yang kami laporkan segera ditindaklanjuti. Apalagi kita lapor sudah sejak 3 Maret 2021,” desak Rasubala.
Rasubala menceritakan kronologi kejadian yang dialami kliennya Hartono Prasetya alias Toni. Pada 26 Februari 2021, kliennya digeruduk sekelompok orang. Orang-orang tersebut mendatangi rumah kliennya dan melakukan aksi seperti demonstrasi.
Sekelompok orang tersebut membawa poster bertuliskan kata-kata yang kurang pantas, seperti tulisan 'Usir Toni dari Permata Buana' dan 'Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosialisasi dengan Tetangga dan Warga'.
“Klien saya itu tinggal di rumahnya sendiri dan ada kata-kata usir. Klien saya merasa sangat terancam keselamatannya,” sebut Rasubala.
Menurut Rasubala, kliennya tidak pernah melakukan aksi yang merugikan warga. Kliennya hanya menyurati Wali Kota Jakarta Barat pada Februari 2021. Dalam surat tersebut, kliennya bersama sembilan warga lain mengeluhkan pengaturan lalu lintas di kompleksnya.
Pengaturan lalu lintas menyebabkan jalan di depan rumah kliennya menjadi jalan utama, termasuk dilalui truk pengangkut semen, beton, dan puing. Akibatnya kliennya bersama sejumlah warga kesulitan ketika keluar rumah akibat ramainya lalu lintas.
Ramainya lalu lintas juga membuat kliennya was-was dengan keamanan rumah. Sebelumnya rumah kliennya pernah disatroni maling yang membuat trauma. Setelah surat kepada Wali Kota Jakarta Barat tersebut, Rasubala menyatakan sekelompok orang melakukan persekusi terhadap kliennya.
Bahkan muncul tudingan kliennya meminta pembongkaran portal di sejumlah jalan dan pembongkaran warung. “Padahal klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan sekelompok orang tersebut. Klien kami hanya mengeluhkan apa yang dialami. Ibaratnya klien kami sudah dirugikan dengan pengaturan lalu lintas, lalu dipersekusi lagi," terang Rasubala.
Untuk itu, Rasubala meminta polisi meningkatkan laporannya dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Dengan kasus yang baru-baru ini muncul di perumahan yang sama, bisa menjadi petunjuk polisi bahwa ada sesuatu yang tidak beres terkait persekusi terhadap klien kami,” tandas Rasubala.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Adi Wibowo ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus ini belum dapat berkomentar banyak. "Saya cek dulu ya mas bagaimana perkembangan kasusnya," ujarnya singkat.
(thm)