Ngamuk Minta Jatah Proyek, Mandor Rusak Aset Milik Pemkab Bekasi

Selasa, 28 September 2021 - 18:47 WIB
loading...
Ngamuk Minta Jatah Proyek,...
Seorang mandor mengamuk dan merusak aset pemerintah di Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Seorang mandor mengamuk dan merusak aset pemerintah di Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Aksi pria yang belum diketahui identitasnya tersebut mendadak viral setelah videonya menyebar di kalangan netizen.

Dalam video yang berada di aplikasi percakapan singkat memperlihatkan seorang pria mengamuk di ruangan sambil membanting meja dan kursi. Berdasarkan informasi, pria itu diduga seorang mandor yang sering mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Baca juga; Pemkab Bekasi Gelontorkan Rp26 Miliar untuk Bangun Trotoar )

Dia datang mengamuk pada Senin 27 September 2021, karena diduga jatah proyek yang dikerjakannya semakin berkurang setelah diberikan kepada pihak lain. Sambil mencari seseorang bernama Ambar, pria yang mengenakan pakaian serba hitam itu, membanting dan menjungkirbalikkan meja dan kursi di ruang kantor. ”Si Ambar bener-bener Si Ambar. Sekarang katanya punya dewan semua,” ucap sang mandor.

Menanggapi video viral tersebut, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan membenarkan kejadian tersebut dan telah mendapatkan laporan dari jajarannya. Ada pun motif perusakan tersebut, sambung Dani, dilakukan karena pria itu merasa proyek yang diberikannya semakin berkurang. ”Saya sudah dapat laporannya dari Kadis Bina Marga,” katanya, Selasa (28/9/2021).

Padahal, kata dia, pihaknya telah memberikan beberapa proyek pengadaan barang dan jasa kepada pria itu. Namun dia masih merasa kurang. ”Intinya dia minta (proyek) pekerjaan, sudah diberikan, tapi minta lebih, sekaligus juga mintain (proyek) buat temannya. Saya instruksikan untuk melaporkan kepada kepolisian,” ungkapnya. (Baca juga; Dinkes Kota Bekasi Targetkan Vaksinasi 16.292 Siswa Sekolah Dasar )

Dani menginstruksikan jajarannya untuk melaporkan kejadian itu kepada kepolisian atas kasus dugaan perusakan barang inventaris pemerintah. ”Tentu saja itu termasuk tindakan pelanggaran hukum karena merusak barang milik pemerintah,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kompol Rahmad Sujatmiko mengaku, belum menerima laporan secara resmi laporan kasus tersebut. Karena memang adanya video yang viral, maka kami meminta keterangan sejumlah saksi termasuk pria itu, terkait kebenaran video tersebut. ”Kita masih menunggu laporan resmi,” katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1103 seconds (0.1#10.140)