Pemkot Bogor Minta Rencana Atraksi Malam di Kebun Raya Dikaji Lebih Dalam

Selasa, 28 September 2021 - 15:36 WIB
loading...
Pemkot Bogor Minta Rencana Atraksi Malam di Kebun Raya Dikaji Lebih Dalam
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kewenangan Kebun Raya Bogor dipegang oleh BRIN. MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor meminta kepada pengelola Kebun Raya Bogor serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait rencana dibukanya atraksi malam yang disebut GLOW. Hal itu untuk menjawab adanya kekhawatiran dari beberapa pihak, di antaranya lima mantan kepala Kebun Raya Indonesia.

Kelima mantan kepala Kebun Raya Indonesia periode 1981-2008 itu mengirim surat resmi berjudul 'Menjaga Marwah Kebun Raya'. Mereka mengkritisi rencana atraksi malam GLOW karena berpotensi mengubah keheningan malam di Kebun Raya Bogor. (Baca juga; Ganjil Genap di Bogor Berlaku Hanya di Lingkar Kebun Raya Bogor Selama 2 Jam )

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kewenangan Kebun Raya Bogor dipegang oleh BRIN. Dalam hal ini, pihaknya hanya memastikan adanya sinkronisasi antara pengembangan Kebun Raya Bogor dan tata kota. (Baca juga; Makam Kuno Belanda di Kebun Raya Bogor, Misteri Dua Nama dalam Satu Nisan )

"Harus dipahami terkait kewenangan Kebun Raya yang dari dulu sampai sekarang menjadi otoritas dari LIPI yang sekarang jadi BRIN. Pemkot Bogor dalam hal ini berkoordinasi dengan Kebun Raya dan BRIN untuk memastikan adanya sinkronisasi antara tata kota, fisik kota dan pengembangan Kebun Raya," kata Bima, di teras Balai Kota Bogor, Selasa (28/9/2021).

Saat ini, Pemkor Bogor dengan pengembang Kebun Raya Bogor dalam hal ini PT Mitra Natura Raya dan BRIN menyepakati bahwa Kebun Raya Bogor merupakan pusat konservasi, pusat kajian atau riset, selain wisata. Karena itu, konsep pengembangan semestinya harus berpedoman pada prinsip tersebut.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1090 seconds (0.1#10.140)