Kesal Truk Tanah Parkir Sembarangan, Warga Legok Tangerang Blokade Jalan

Minggu, 26 September 2021 - 18:15 WIB
loading...
Kesal Truk Tanah Parkir Sembarangan, Warga Legok Tangerang Blokade Jalan
Warga kesal dengan keberadaan truk tanah dan tronton yang parkir sembarangan di pinggir jalan, sehingga menyebabkan kemacetan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Seratusan warga Legok menggelar aksi demo memblokade Jalan Raya Parung Panjang-Curug, tepatnya di depan Pos Pantau Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Tangerang. Mereka protes keberadaan truk pengangkut tanah yang parkir sembarangan di pinggir jalan.

Informasi diperoleh, aksi warga itu berlangsung pada Sabtu (25/9/2021) malam yang diwarnai dengan pembakaran ban bekas di tengah jalan. Warga juga melempari truk dengan batu.


Sakri, salah satu warga Legok yang dikonfirmasi mengatakan, aksi demo warga itu diikuti oleh sekitar seratusan orang. Mereka kesal dengan keberadaan truk tanah dan tronton yang parkir sembarangan di pinggir jalan, sehingga menyebabkan kemacetan.

"Setiap hari terjadi kemacetan arus lalu lintas. Truk tronton sudah standby mulai pukul 19.00 sampai 20.00 WIB. Padahal secara aturan, truk tidak boleh berhenti sembarangan," ujarnya, Minggu (26/9/2021).

Dalam aksi tersebut warga juga sempat bersitegang dengan sopir truk tanah yang nekat melintasi blokade jalan. Warga langsung menyerang truk tanah yang melintas dan melemparinya dengan batu.



"Kami menuntut agar truk tronton mematuhi Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Berat di wilayah Kabupaten Tangerang," tandasnya.

Menurut Sakri, warga sudah lama geram melihat sikap truk tanah yang tidak menaati aturan jam operasional. Warga menuding ada oknum dishub kabupaten yang bermain.

"Selain mengakibatkan kemacetan truk tronton suka hati berhenti di sembarangan tempat. Ini bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Apalagi warga mendengar ada oknum petugas membolehkan kendaraan melintas di siang hari," tegasnya.

Warga mempertanyakan tidak berfungsinya dua portal yang dipasang di pertigaan Dasim yang mengarah ke Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dan yang mengarah ke Legok.

"Setiap hari portal tersebut tetap dibuka. Padahal kalau berfungsi, akan meminamilisir lewatnya truk tronton berukuran besar. Warga berharap, truk-truk itu taat terhadap aturan yang sudah dibuat Pak Bupati Tangerang," pungkasnya.

Diketahui, dalam aturan jam operasional truk tanah hanya boleh melintas mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun fakta di lapangan, banyak truk yang tetap melintas di luar jam operasional yang ditentukan itu.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)