Ringkus 11 Orang Kasus Pembegalan di Kalideres, 8 Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembegalan terhadap pemotor yang terjadi di Jalan Satu Maret, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu 19 September 2021.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Haris Sanjaya mengatakan, sebelumnya para pelaku yang diringkus berjumlah 11 orang. Namun, kata dia, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Ada delapan orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Sementara tiga orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Diketahui, para pelaku awalnya sedang mencari musuh untuk tawuran. Kemudian para pelaku mengubah rencana untuk melakukan pembegalan terhadap pemotor.
"Ada motor yang lewat dari arah berlawanan. Eksekutornya satu orang, yang membantu dan yang mempermudah tindakannya yang banyak," paparnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam berupa 3 bilah celurit.
"Tersangka masih kita pilih-pilih karena perannya beda-beda karena yang kita terapin Pasal 365, bukan yang pasal tawuran atau UU Darurat (sajam), karena mereka nyuri motor dan sebelumnya nikam pakai celurit," pungkasnya.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Haris Sanjaya mengatakan, sebelumnya para pelaku yang diringkus berjumlah 11 orang. Namun, kata dia, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Ada delapan orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Sementara tiga orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Diketahui, para pelaku awalnya sedang mencari musuh untuk tawuran. Kemudian para pelaku mengubah rencana untuk melakukan pembegalan terhadap pemotor.
"Ada motor yang lewat dari arah berlawanan. Eksekutornya satu orang, yang membantu dan yang mempermudah tindakannya yang banyak," paparnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam berupa 3 bilah celurit.
"Tersangka masih kita pilih-pilih karena perannya beda-beda karena yang kita terapin Pasal 365, bukan yang pasal tawuran atau UU Darurat (sajam), karena mereka nyuri motor dan sebelumnya nikam pakai celurit," pungkasnya.
Lihat Juga: Nyalain Pram di Kampung Teko, Program Sarapan Gratis Pelajar hingga Atasi Banjir Disiapkan
(mhd)