Oktober 2021, Ganjil Genap Diterapkan di Jalan Margonda Depok

Selasa, 21 September 2021 - 15:20 WIB
loading...
Oktober 2021, Ganjil...
Polres Depok berencana menerapkan sistem ganjil genap di ruas Jalan Margonda, Kota Depok, pada Oktober 2021 mendatang.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Kota Depok akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas Jalan Margonda. Sistem ganjil genap ini akan diterapkan pada setiap akhir pekan saja.

Saat ini sudah dilakukan survei ke titik lokasi untuk kemudian minggu mendatang akan dilakukan studi banding ke Polda Metro Jaya memastikan bahwa sistem dan mekanisme aturan berkaitan dengan ganjil genap supaya nanti bisa sempurna dilaksanakan di wilayah Polrestro Depok. “Nanti rencananya untuk ganjil-genap dilaksanakan di hari Sabtu dan Minggu,” ungkap Kasat Lantas Polrestro Depok, AKBP Andi Indra Waspada kepada wartawan Selasa (21/9/2021).

Andi menuturkan, kebijakan ganjil genap ini diberlakukan untuk menekan mobilitas warga sehubungan dengan PPKM Level 3. Kendaraan yang menjadi sasaran kebijakan ganjil-genap hanya kendaraan roda empat.

“Yang jelas berkaitan dengan PPKM Level 3, kemudian juga berkaitan dengan meningkatnya traffic ataupun arus lalu lintas di hari weekend,” tuturnya.

Dengan diterapkan ganjil genap ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan di ruas Jalan Margonda. Pasalnya ruas jalan tersebut kerap mengalami kemacetan saat akhir pekan. “Minimal bisa mengurangi kepadatan. Berdasarkan data dan hasil survei dengan beberapa daerah yang sudah menggunakan ganjil-genap, terbukti bisa menurunkan kepadatan arus lalu lintas,” ujarnya.

Untuk teknisnya, lanjut Indra, sampai saat ini belum dapat disampaikan. Penerapannya akan dilaksanakan pada awal bulan Oktober. “Insya Allah awal bulan depan, akan kita laksanakan ganjil genap di Jalan Margonda. Tahapan sekarang ini, kemarin kami sudah rapat koordinasi dengan instansi terkait dan kami sudah tentukan titik-titik lokasinya di Jalan Margonda,” katanya.

Ketika diterapkan nanti akan dipasang papan pemberitahuan agar pengendara dapat mengetahuinya. “Bukan kamera tapi papan pemberitahuan dan lokasi pemutar arah karena kami masih dalam tahap sosialisasi kemudian berikutnya baru kemudian tahap penindakan. Sosialisasi kurang lebih selama dua minggu,” ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)