Naik Motor Sembari Merokok Siap-siap Diberhentikan Polisi

Selasa, 21 September 2021 - 14:18 WIB
loading...
Naik Motor Sembari Merokok Siap-siap Diberhentikan Polisi
Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan teguran kepada pengemudi sepeda motor yang mengemudi sembari merokok. Foto/Twitter @TMCPoldaMetro
A A A
JAKARTA - Bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan merokok saat berkendara di jalan raya harus bersiap-siap diberhentikan oleh polisi. Sebab, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan teguran kepada pengemudi sepeda motor yang mengemudi sembari merokok.

"Hilangkan Budaya Merokok Saat Berkendara. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6," tertulis dalam poster yang diunggah akun Twitter TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Selasa (21/9/2021).

Ketika dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan jajarannya akan mulai menerapkan teguran terhadap pesepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok. Bahkan bisa juga memberikan sanksi tilang.(Baca juga; Kwon Mina Tutup Akun Instagram usai Dikritik Merokok di Kamar Hotel )

"Anggota kami di lapangan pasti menegur kalau menemukan pengemudi sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok. Bisa juga kami berikan tilang jika merokok tersebut mengakibatkan hilang konsentrasi dan menyebabkan terjadinya laka lantas," kata Sambodo. (Baca juga; Pengusaha Tolak Larangan Memajang Rokok, Wagub DKI: Seruan Gubernur Anies Didukung Perokok )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1945 seconds (0.1#10.140)