Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata Tidak Ditilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di dua tempat wisata di Jakarta. Pelanggar ganjil genap hanya diminta diputar balik.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara hanya diputar balik jika pelat nomor mobilnya tidak sesuai dengan tanggal pada hari itu.
"Tidak ada tilang, karena anggota berjaga di tempat masuk," ujar Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Sambodo juga menyebutkan kebijakan ganjil genap di tempat wisata hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Aturan itu tidak berlaku untuk sepeda motor.
Bagi kendaraan yang pelatnya tidak sesuai dengan tanggal di hari itu, masih bisa untuk pengantaran sampai dengan pintu gerbang masuk/
"Bagi yang mau drop off silakan, tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor masih belum berlaku jadi hanya untuk kendaraan roda empat," bebernya.
Diketahui, Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap di tempat wisata dengan tujuan untuk menekan kerumunan.
kebijakan ganjil genap itu berlaku di dua tempat wisata, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur, dan Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara.
Aturan ganjil genao berlaku setiap Jumat-Minggu dari pukul 12.00-18.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara hanya diputar balik jika pelat nomor mobilnya tidak sesuai dengan tanggal pada hari itu.
"Tidak ada tilang, karena anggota berjaga di tempat masuk," ujar Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Sambodo juga menyebutkan kebijakan ganjil genap di tempat wisata hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Aturan itu tidak berlaku untuk sepeda motor.
Bagi kendaraan yang pelatnya tidak sesuai dengan tanggal di hari itu, masih bisa untuk pengantaran sampai dengan pintu gerbang masuk/
"Bagi yang mau drop off silakan, tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor masih belum berlaku jadi hanya untuk kendaraan roda empat," bebernya.
Diketahui, Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap di tempat wisata dengan tujuan untuk menekan kerumunan.
kebijakan ganjil genap itu berlaku di dua tempat wisata, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur, dan Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara.
Aturan ganjil genao berlaku setiap Jumat-Minggu dari pukul 12.00-18.00 WIB.
(thm)