Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata Tidak Ditilang

Jum'at, 17 September 2021 - 15:06 WIB
loading...
Pelanggar Ganjil Genap...
Polisi belum melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di dua tempat wisata di Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Polisi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di dua tempat wisata di Jakarta. Pelanggar ganjil genap hanya diminta diputar balik.



Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara hanya diputar balik jika pelat nomor mobilnya tidak sesuai dengan tanggal pada hari itu.

"Tidak ada tilang, karena anggota berjaga di tempat masuk," ujar Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata Tidak Ditilang


Sambodo juga menyebutkan kebijakan ganjil genap di tempat wisata hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Aturan itu tidak berlaku untuk sepeda motor.



Bagi kendaraan yang pelatnya tidak sesuai dengan tanggal di hari itu, masih bisa untuk pengantaran sampai dengan pintu gerbang masuk/

"Bagi yang mau drop off silakan, tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor masih belum berlaku jadi hanya untuk kendaraan roda empat," bebernya.

Diketahui, Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap di tempat wisata dengan tujuan untuk menekan kerumunan.

kebijakan ganjil genap itu berlaku di dua tempat wisata, yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur, dan Taman Impian Jaya Ancol Jakarta Utara.

Aturan ganjil genao berlaku setiap Jumat-Minggu dari pukul 12.00-18.00 WIB.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)