Ganjil Genap di Ancol dan TMII Berlaku Jumat-Minggu Pukul 12.00-18.00 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil genap di dua kawasan tempat wisata di Jakarta. Kedua tempat wisata itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada empat titik pos pengendalian ganjil genap di dua tempat wisata itu. Dua pos pengendalian mobilitas ganjil genap didirikan di sekitar pintu masuk TMII. Sedangkan dua lainnya didirikan di Gerbang Barat dan Timur pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol. (Baca juga; Hanya 2 Kawasan Wisata yang Terapkan Ganjil Genap )
“Kebijakan ganjil genap di kawasan menuju dua tempat wisata ini berkelakuan sejak hari ini 17 September 2021. Pelaksanaannya berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di tiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu,” kata Sambodo, Jumat (17/9/2021). (Baca juga; Ganjil Genap di Tempat Wisata, Ini Lokasi Posko Pengendalian di Ancol dan TMII )
Dasar hukum penerapan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada empat titik pos pengendalian ganjil genap di dua tempat wisata itu. Dua pos pengendalian mobilitas ganjil genap didirikan di sekitar pintu masuk TMII. Sedangkan dua lainnya didirikan di Gerbang Barat dan Timur pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol. (Baca juga; Hanya 2 Kawasan Wisata yang Terapkan Ganjil Genap )
“Kebijakan ganjil genap di kawasan menuju dua tempat wisata ini berkelakuan sejak hari ini 17 September 2021. Pelaksanaannya berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di tiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu,” kata Sambodo, Jumat (17/9/2021). (Baca juga; Ganjil Genap di Tempat Wisata, Ini Lokasi Posko Pengendalian di Ancol dan TMII )
Dasar hukum penerapan kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(wib)