Hanya 2 Kawasan Wisata yang Terapkan Ganjil Genap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil genap di tempat wisata hanya ada diberlakukan di dua tempat. Penerapan ganjil genap di dua tempat wisata itu juga hanya berlangsung selama 3 hari.
“Sampai saat ini ganjil genap hanya berlaku di dua kawasan saja, Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah. Ganjil genap di tempat wisata hanya 3 hari, ganjil genap di tempat lainnya tetap Senin sampai Minggu,” kata Sambodo kepada MNC Portal Indonesia (17/9/2021). (Baca juga; Polda Metro Godok Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata )
Sambodo menjelaskan teknis penerapan ganjil genap mulai di pintu masuk tempat wisata. Ada sebanyak 120 personel Ditlantas yang dikerahkan untuk mengawasi ganjil genap tempat wisata. “Penerapan ganjil genap di kawasan tempat wisata berlaku mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB,” ujarnya. (Baca juga; Ditanya Ganjil Genap Jumat-Minggu di Puncak Bogor, Polisi: Lanjut )
Penerapan ganjil genap di tempat wisata merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Kebijakan ini untuk membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Sampai saat ini ganjil genap hanya berlaku di dua kawasan saja, Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah. Ganjil genap di tempat wisata hanya 3 hari, ganjil genap di tempat lainnya tetap Senin sampai Minggu,” kata Sambodo kepada MNC Portal Indonesia (17/9/2021). (Baca juga; Polda Metro Godok Pemberlakuan Ganjil Genap di Tempat Wisata )
Sambodo menjelaskan teknis penerapan ganjil genap mulai di pintu masuk tempat wisata. Ada sebanyak 120 personel Ditlantas yang dikerahkan untuk mengawasi ganjil genap tempat wisata. “Penerapan ganjil genap di kawasan tempat wisata berlaku mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB,” ujarnya. (Baca juga; Ditanya Ganjil Genap Jumat-Minggu di Puncak Bogor, Polisi: Lanjut )
Penerapan ganjil genap di tempat wisata merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Kebijakan ini untuk membatasi masyarakat yang berwisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
(wib)