Jawab Keluh Kesah EO Wedding, Legislator DKI Dukung Kapasitas Undangan Dinaikkan

Kamis, 16 September 2021 - 19:20 WIB
loading...
Jawab Keluh Kesah EO Wedding, Legislator DKI Dukung Kapasitas Undangan Dinaikkan
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku saat ini menimbulkan kelesuan ekonomi dalam berbagai sektor. Salah satunya terkait industri penyelenggara pernikahan (event organizer/EO wedding). Apalagi dengan pembatasan jumlah tamu undangan.

Menanggapi keluhan tersebut, legislator asal DKI Jakarta Ahmad Sahroni sepakat bahwa dampak ekonomi dari kebijakan PPKM ini tentunya sangat berpengaruh pada industri penyelenggara acara, khususnya pernikahan. Padahal, industri ini merupakan bisnis padat karya yang banyak mempekerjakan karyawan.



“Usulan undangan pernikahan menjadi 25-50% dari kapasitas ruangan menurut saya sudah tepat ya. Saya rasa ini patut menjadi pertimbangan serius pemerintah pusat maupun daerah, karena kalau sampai sekarang undangan hanya dibatasi sekitar 20-50 orang tentu akan sangat mengancam industri pernikahan ini, dan bisa berdampak kepada PHK besar-besaran. Padahal ini merupakan industri padat karya yang harus kita pastikan kelancarannya,” ujar Sahroni saat audiensi dengan Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia (FKAIPI), Kamis (16/9/2021).

Selain itu, Sahroni menegaskan bahwa yang paling penting dari gelaran acara adalah dengan memastikan dipatuhinya protokol kesehatan. Terkait hal ini, Wakil Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR ini juga meminta pemerintah untuk betul-betul melakukan pengawasan agar protokol kesehatan memang dipatuhi.



“Menurut saya, yang penting juga adalah protokol kesehatannya betul-betul dijalankan. Misalnya, dengan mengharuskan para hadirin sudah vaksin atau sudah antigen/PCR. Di sinilah peran pemerintah yang serius wajib dilakukan, yakni memastikan bahwa seluruh tamu sudah menjalankan kewajiban tersebut,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia merumuskan usulan terkait resepsi di masa PPKM level 3 di DKI Jakarta. Adapun salah satu usulannya adalah mengubah kapasitas undangan yang semula hanya 20 hingga 50 orang menjadi bentuk persentase yaitu 25-50% undangan dari kapasitas ruangan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2196 seconds (0.1#10.140)