Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang Pantau Perkembangannya di News RCTI+

Rabu, 15 September 2021 - 10:32 WIB
loading...
Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang Pantau Perkembangannya di News RCTI+
Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang, Pantau Perkembangannya di News RCTI+
A A A
JAKARTA - Tragedi mengerikan menimpa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang Blok C2 pada Rabu (8/9) dini hari. Sedikitnya 44 tahanan tewas mengenaskan dalam kebakaran di lapas tersebut. Polisi terus menyelidiki kebakaran maut tersebut. Kelanjutan beritanya bisa diikuti di News RCTI+ yang selalu mengupdate perkembangan terbaru tragedi yang memilukan ini.

Awan hitam bergelayut di atas langit Lapas I Tangerang Blok C2. Sedikitnya 44 nyawa melayang akibat kebakaran hebat yang menimpa lapas tersebut. Kejadiannya begini. Saat kebakaran yang berlangsung mulai pukul 01.30 WIB, Rabu (8/9) itu, ada 122 napi yang terkunci di 19 kamar tahanan. Kebakaran yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu memang menjadi tragedi menyedihkan terutama bagi keluarga para korban. Perinciannya, 40 orang napi tewas di tempat kejadian, 1 orang tewas dalam perjalanan ke rumah sakit, 2 orang lagi meninggal saat mendapat perawatan. Di antara para korban, terdapat dua warga negara asing, yaitu asal Portugal dan Afrika Selatan.

Hingga kini masih ada 7 orang korban yang dirawat serius di rumah sakit. Sebanyak 5 diantaranya lukanya sangat parah karena mengalami trauma jalan napas. Para korban mengalami trauma jalan napas setelah berada lebih dari satu jam dalam kebakaran maut itu. Banyak cerita memilukan bagaimana para napi lainnya bisa bertahan hidup. Salah satunya ada diantara mereka yang sampai menutup kepala dengan sarung basah agar bisa bertahan dari amukan asap.



Hasil pemeriksaan awal polisi menyatakan, kebakaran terjadi diduga akibat adanya arus pendek listrik. Mengapa kebakaran tersebut menyebabkan begitu banyak korban? Sebenarnya kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu tidak perlu memakan korban tewas hingga sebanyak itu. Kelebihan kapasitas ditengarai juga menjadi penyebab mengapa begitu banyaknya korban meninggal.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui bahwa Lapas Tangerang ini sudah kelebihan kapasitashingga 400%. Saat ini, lapas tersebut dihuni 2.072 orang. Seperti di Blok C2, seharusnya disiapkan untuk 40 orang napi. Namun faktanya ada 122 napi yang menghuni blok tersebut. Selain kelebihan kapasitas, perawatan Gedung Lapas juga jadi sorotan. Pasalnya selama 49 tahun terakhir ini (sejak 1972), Lapas Kelas I Tangerang tidak memperbaiki instalasi listriknya.

Kelebihan kapasitas napi bukan hanya terjadi di Lapas kelas I Tangerang saja. Hampir semua lapas di Indonesia saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) per 6 Mei 2021, lapas di Indonesia mengalami kelebihan muatan hingga 131,077%. Narapidana terbanyak yang memenuhi lapas yaitu, berkaitan dengan kasus narkoba. Ada 136.397 napi kasus narkoba dari total sekitar 250.000 napi yang tersebar di seluruh lapas.

Kelebihan kapasitas di lapas harus segera diatasi. Tragedi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang merupakan pelajaran mahal. Jika tidak ada langkah perbaikan bisa saja tragedi serupa terjadi di lapas-lapas lainnya. Kelebihan kapasitas napi, juga dapat memicu keributan atau kerusuhan di dalam lapas, yang dapat berakibat fatal. Kelebihan penghuni lapas juga dapat mengganggu kesehatan para napi. Di saat pandemi seperti saat ini, lapas yang kelebihan kapasitas bisa menjadi klaster baru dalam penyebaran Virus Covid-19.

Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lapas. Membangun lapas baru sudah jadi kebutuhan utama. Harus juga ada upaya untukmengurangi jumlah tahanan kasus narkoba. Mungkin bagi yang dikatagorikan pecandu, tidak perlu masuk ke lapas, tapi dimasukkan dalam program rehabilitasi. Program ini sebenarnya sudah berjalan tapi belum dilakukan secara total. Sehingga jumlah napi narkoba masih memenuhi hampir separuh lapas-lapas di Indonesia.

Dari data yang ada juga terungkap bahwa penghuni lapas sebagian besar adalah residivis, para penjahat kambuhan. Mereka kembali mengulangi tindak kejahatan, kaena tidak diterima oleh masyarakat dan juga sulit mendapat pekerjaan. Hal ini juga harus ada solusi sehingga para residivis tidak menjadi masalah lagi setelah menyelesaikan masa hukumannya. Misalnya, dengan membuka lapangan pekerja khusus napi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4293 seconds (0.1#10.140)