Didakwa Pasal Berbeda, 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
TANGERANG - Sidang kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang kembali digelar, Selasa (2/8/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan . Keempat terdakwa dituntut dua tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, serta menimbang hal yang meringankan, dengan ini terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara, dengan perintah segera ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Oktaviandi Samsurizal.
Adapun hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu ketiga terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Panahatan Butar Butar sudah berusia lanjut, sementara terdakwa Yoga Wido Nugroho masih muda dan memiliki masa depan yang panjang.
"Keempat terdakwa juga telah berdamai dengan 49 keluarga korban," lanjut Jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan pledoi yang bisa meringankan hukuman para tersangka. Ada beberapa hal yang disiapkan termasuk juga kesaksian terdakwa Yoga yang pada saat kebakaran terjadi ikut menolong para tahanan hingga kebakaran padam.
"Kita tentu akan siapkan pledoinya, ada banyak yang kita siapkan termasuk juga itu pernyataan damai keluarga korban," ujarnya.
Diketahui, tiga terdakwa yaitu, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, didakwa dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sementara Panahatan Butar Butar didakwa dengan pasal 188 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, serta menimbang hal yang meringankan, dengan ini terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara, dengan perintah segera ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Oktaviandi Samsurizal.
Adapun hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu ketiga terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Panahatan Butar Butar sudah berusia lanjut, sementara terdakwa Yoga Wido Nugroho masih muda dan memiliki masa depan yang panjang.
"Keempat terdakwa juga telah berdamai dengan 49 keluarga korban," lanjut Jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan pledoi yang bisa meringankan hukuman para tersangka. Ada beberapa hal yang disiapkan termasuk juga kesaksian terdakwa Yoga yang pada saat kebakaran terjadi ikut menolong para tahanan hingga kebakaran padam.
"Kita tentu akan siapkan pledoinya, ada banyak yang kita siapkan termasuk juga itu pernyataan damai keluarga korban," ujarnya.
Diketahui, tiga terdakwa yaitu, Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, didakwa dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sementara Panahatan Butar Butar didakwa dengan pasal 188 KUHP mengenai kelalaian menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
(mhd)