Saksi Ahli Puslabfor Temukan Kabel Tak Memenuhi Syarat di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Selasa, 31 Mei 2022 - 21:41 WIB
loading...
Saksi Ahli Puslabfor Temukan Kabel Tak Memenuhi Syarat di Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menghadirkan saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri AKP Henry Siahaan.Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mengungkap fakta baru. Dalam persidangan terungkap ditemukannya sebuah kabel yang tak memenuhi syarat dalam pengoperasian.

Fakta baru ini disampaikan saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri AKP Henry Siahaan yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (31/5/2022). Henry menuturkan, penyebab kebakaran terjadi akibat kelonggaran kabel listrik.

“Penyebabnya karena adanya kabel kelebihan beban. Yang kedua juga karena adanya pola penyambungannya itu longgar,” tuturnya saat memberi kesaksian di PN Tangerang, Selasa (31/5/2022).

Ketika melakukan pengecekan di lokasi, Henry menemukan berbagai kabel dengan dua ukuran yakni 3x2,5 dan 3x1,25 milimeter kuadrat. Dia melanjutkan, salah satu kabel dirasa tidak semestinya menerima beban listrik yang begitu besar.

“Setelah kita periksa, ada kabel ukuran 3x1,2 milimeter kuadrat itu tersambung dengan stop kontak. Dan ini yang melayani elektronik seperti kipas angin, hexos dan lain sebagainya,” ujarnya.

Henry mengatakan, temuan kabel ini berada di sumber lokasi kebakaran yakni di bagian timur bangunan lapas.
Dia melanjutkan, diketahui kabel berukuran 3x2,5 melayani beban diperuntukan untuk penerangan di lapas, sedangkan kabel 3x1,5 melayani beban elektronik seperti kipas dan hexos di dalam kamar lapas.

Kemudian, dia menyebut bahwa kabel yang melayani beban elektronik lah yang tidak memenuhi syarat. Seharusnya, melihat dari fungsi kabel tersebut idealnya kabel berukuran 3x2,5. “Sebetulnya tidak (memenuhi syarat). Jadi kalau kita bilang secara hitung-hitungan itu tidak ideal lah, harusnya yang 2,5,” ungkapnya.

Dari hal tersebut kabel alami hubungan pendek arus listrik dan terjadi kelonggaran kabel yang mengakibatkan panas hingga kemudian menimbulkan percikan api.

Selain itu, Henry menuturkan ketika di lokasi dia menemukan beberapa barang elektronik lainnya, seperti halnya rice cooker, water heater, namun dalam kondisi tidak terpasang.

Dalam sidang lanjutan tersebut turut hadir pula Dokter ahli forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono yang didatangkan sebagai saksi ahli. Diketahui kebakaran di Lapas Kelas IA Tangerang terjadi pada 8 September 2021 lalu. Kebakaran bermula di Blok C, dalam peristiwa ini sebanyak 49 korban meninggal dunia.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2367 seconds (0.1#10.140)