Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum Minta Seluruh Terdakwa Dibebaskan
loading...
A
A
A
TANGERANG - Para terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (30/8/2022). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum ke empat terdakwa membacakan pledoi atau pembelaan.
"Tadi seperti yang sudah saya bacakan, dan ada fakta persidangan, semua ada keterangan saksi-saksi, saksi ahli, bila kejadian ini bukan ada unsur kesengajaan, atau bukan unsur kelalaian," kata kuasa hukum terdakwa, Herman Simarmata.
Herman melanjutkan, segala tuntutan serta dakwaan yang dilayangkan jaksa tidak benar. Hal ini berdasarkan dari keterangan para saksi yang mengarah kepada unsur kelalaian yang disangkakan pada terdakwa tidak terpenuhi.
"Unsur kelalaiannya tidak terpenuhi, yang artinya segala tuntutan dari jaksa dan dakwaannya tidak benar. Di sini, para terdakwa dan kami dari kuasa hukum meminta agar keempatnya dibebaskan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Adib Fachri Dili mengatakan, bila mereka mengajukan tanggapan secara tertulis. "Karena pledoinya minta kebebasan, maka kami mengajukan tanggapan secara tertulis. Izin waktu satu minggu" ungkapnya.
Majelis Hakim Aji Suryo pun memutuskan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban pledoi, pada 6 September 2022. Sebelumnya diketahui bahwa, peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ini terjadi pada September 2021 ini, memakan 49 korban jiwa yang merupakan warga binaan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tragis itu terjadi akibat adanya arus pendek listrik.
"Tadi seperti yang sudah saya bacakan, dan ada fakta persidangan, semua ada keterangan saksi-saksi, saksi ahli, bila kejadian ini bukan ada unsur kesengajaan, atau bukan unsur kelalaian," kata kuasa hukum terdakwa, Herman Simarmata.
Herman melanjutkan, segala tuntutan serta dakwaan yang dilayangkan jaksa tidak benar. Hal ini berdasarkan dari keterangan para saksi yang mengarah kepada unsur kelalaian yang disangkakan pada terdakwa tidak terpenuhi.
"Unsur kelalaiannya tidak terpenuhi, yang artinya segala tuntutan dari jaksa dan dakwaannya tidak benar. Di sini, para terdakwa dan kami dari kuasa hukum meminta agar keempatnya dibebaskan," ujarnya.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Adib Fachri Dili mengatakan, bila mereka mengajukan tanggapan secara tertulis. "Karena pledoinya minta kebebasan, maka kami mengajukan tanggapan secara tertulis. Izin waktu satu minggu" ungkapnya.
Majelis Hakim Aji Suryo pun memutuskan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban pledoi, pada 6 September 2022. Sebelumnya diketahui bahwa, peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ini terjadi pada September 2021 ini, memakan 49 korban jiwa yang merupakan warga binaan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tragis itu terjadi akibat adanya arus pendek listrik.
(hab)