10 Bulan Diburu Polisi, Kodok si Pembobol Rumah Diciduk di Tambora
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas Polsek Tambora meringkus RL alias Kodok (36), pelaku pencurian yang telah diburu petugas sejak 10 bulan terakhir. Kodok terakhir kali beraksi menggasak perhiasan emas dan celengan plastik milik warga di Jalan Ternate VI RT 04/04, Tambora, Jakarta Barat , beberapa waktu lalu.
Dalam modusnya, Kodok nekat mencuri dengan membobol plafon rumah."Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi," ungkap Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dikonfirmasi MPI pada Sabtu (11/9/2021).
Faruk mengatakan, Kodok terakhir kali beraksi pada 26 November 2020 lalu sekira jam 07.00 WIB. Di mana korban Bambang Suriadi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan plafpon rumah rusak serta kunci lemari rusak.
Pelaku diketahui berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp50 juta dan celengan plastik berisi uang senilai Rp900.000.
Dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku. "Dari informasi bahwa pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban," tutur Faruk.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 8 September 2021 lalu setelah polisi mendapati informasi bahwa pelaku berada di Jalan Jembatan Kambing Laksa, Jembatan lima.
Di hadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya di mana hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari pelaku. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Dalam modusnya, Kodok nekat mencuri dengan membobol plafon rumah."Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi," ungkap Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dikonfirmasi MPI pada Sabtu (11/9/2021).
Faruk mengatakan, Kodok terakhir kali beraksi pada 26 November 2020 lalu sekira jam 07.00 WIB. Di mana korban Bambang Suriadi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan plafpon rumah rusak serta kunci lemari rusak.
Pelaku diketahui berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp50 juta dan celengan plastik berisi uang senilai Rp900.000.
Dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku. "Dari informasi bahwa pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban," tutur Faruk.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 8 September 2021 lalu setelah polisi mendapati informasi bahwa pelaku berada di Jalan Jembatan Kambing Laksa, Jembatan lima.
Di hadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya di mana hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari pelaku. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(hab)