Parkir Sembarangan, Sudinhub Jakut Angkut 37 Motor di CBD Pluit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam upaya penertiban trotoar , Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menjaring puluhan kendaraan roda dua Kawasan CBD, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan. Puluhan kendaraan roda dua tersebut diangkut melanggar aturan atau karena parkir sembarangan .
"Ini adalah giat rutin sebetulnya sesuai dengan tugas tanggung jawab perhubungan Jakarta Utara, hari ini kita melakukan giat penertiban kendaraan yang berada di badan jalan dan trotoar khususnya kendaraan roda dua," kata Kasudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak di lokasi, Selasa (7/9/2021).
Dikatakan Harlem, terdapat 37 kendaraan roda dua yang diangkut petugas ke mobil dan akan dibawa Kantor Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut sekaligus sebagai efek jera agar tidak parkir sembarangan lagi.
"Ada 37 motor di dua titik sekitar CBD Pluit. Kita angkut kendaraannya dan pindahkan ke kantor sudin perhubungan jakarta utara setelah itu kita serahkan kepada kepolisian yang punya kewenangan penegakkan hukum kendaraan pribadi dalam hal ini roda dua," tegasnya.
Salah seorang pelanggar mengatakan, dirinya sangat terkejut ketika keluar dari kantor bank melihat motornya sedang diangkut petugas. Dirinyapun beralasan bahwa tidak mengetahui tempat parkir tersebut merupakan ilegal.
"Kaget saya, tadi parkir di sini, tidak tahu. Tadi saya baru dari bank urusan setor tunai. Baru sekali ini saya kena," tuturnya.
Hal serupa juga dirasakan oleh pengemudi ojek online. Usai mengambil pesanan pelanggan, motornya telah berada di atas truk.
"Dari sono saya pindahin kesini, biasanya gak kena. Gak ada undang undang melarang motor taro sini. Jadi bingung saya," pungkasnya.
"Ini adalah giat rutin sebetulnya sesuai dengan tugas tanggung jawab perhubungan Jakarta Utara, hari ini kita melakukan giat penertiban kendaraan yang berada di badan jalan dan trotoar khususnya kendaraan roda dua," kata Kasudin Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak di lokasi, Selasa (7/9/2021).
Dikatakan Harlem, terdapat 37 kendaraan roda dua yang diangkut petugas ke mobil dan akan dibawa Kantor Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut sekaligus sebagai efek jera agar tidak parkir sembarangan lagi.
"Ada 37 motor di dua titik sekitar CBD Pluit. Kita angkut kendaraannya dan pindahkan ke kantor sudin perhubungan jakarta utara setelah itu kita serahkan kepada kepolisian yang punya kewenangan penegakkan hukum kendaraan pribadi dalam hal ini roda dua," tegasnya.
Salah seorang pelanggar mengatakan, dirinya sangat terkejut ketika keluar dari kantor bank melihat motornya sedang diangkut petugas. Dirinyapun beralasan bahwa tidak mengetahui tempat parkir tersebut merupakan ilegal.
"Kaget saya, tadi parkir di sini, tidak tahu. Tadi saya baru dari bank urusan setor tunai. Baru sekali ini saya kena," tuturnya.
Hal serupa juga dirasakan oleh pengemudi ojek online. Usai mengambil pesanan pelanggan, motornya telah berada di atas truk.
"Dari sono saya pindahin kesini, biasanya gak kena. Gak ada undang undang melarang motor taro sini. Jadi bingung saya," pungkasnya.
(mhd)