Jakarta PPKM Level 3, MRT Ubah Jadwal Operasional

Kamis, 02 September 2021 - 12:52 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 3, MRT Ubah Jadwal Operasional
PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah waktu operasional menyusul penetapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah waktu operasional menyusul penetapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta. Adapun perubahan waktu operasional itu akan diberlakukan sejak Kamis (2/9/2021)

“Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru seiring dengan berkurangnya angka kasus aktif COVID-19 khususnya di Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai hari ini Kamis, 2 September 2021,” kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, Kamis (02/09/2021). (Baca juga; Ini Jadwal Jam Operasional Transjakarta Selama PPKM Level 3 )

Adapun perubahan terhadap operasional MRT Jakarta juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Adapun berubahayan yakni sebagai berikut:

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

2. Jarak antar kereta (headway), yaitu :
• Weekdays : Tiap 10 menit
• Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 20 menit.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan status PPKM pada wilayah Jabodetabek menjadi level 3. Oleh karenanya beberapa kebijakan pada sektor kegiatan masyarakat yang salah satunya transportasi publik juga ikut berubah. (Baca juga; Ini Rute Transjakarta Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru yang Terintegrasi dengan KRL Commuter Line )

Lebih lanjut penyesuaian tersebut juga termasuk jadwak kebijakan operasional waktu PT MRT. Adapun, dalam operasionalnya PT MRT tetap mewajibkan penumpang untuk memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun. Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.” pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)