Protokol Kesehatan Covid-19 Banyak Dilanggar, Bupati Bogor: PSBB Akan Sia-sia dan Berkepanjangan

Selasa, 21 April 2020 - 17:30 WIB
loading...
Protokol Kesehatan Covid-19...
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Okezone
A A A
BOGOR - Sepekan sudah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diterapkan, namun masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan baik physical distancing, mengenakan masker dan bekerja di rumah sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, kunci menjinakkan wabah Covid-19 di antaranya menjaga jarak, memakai masker dan berdiam diri di rumah tak dilaksanakan, apa yang sudah dilakukan pihaknya akan menjadi sia-sia.

"Saya kira jika itu tidak dilakukan, PSBB ini akan mubadzir dan berkepanjangan sehingga ongkos sosial dan ekonominya tak bisa tergantikan," ujar Ade yang juga menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
(Baca juga: Ribuan Orang Langgar PSBB di Depok)

Menurut dia, Jakarta adalah episentrum wabah corona di Indonesia. Separuh kasus dan jumlah kematian disumbang oleh Jakarta. "Jika pusat episentrum diperluas dengan memasukkan kota/kabupaten di sekitar Jakarta atau Jabodetabek, porsinya mencapai sekitar 70 persen. Karena itu, keberhasilan mengendalikan penyebaran Corona secara nasional sangat bergantung pada penanganan di Jabodetabek," ungkapnya.

Teramat berat rasanya kalau percepatan penanganan Covid-19 diserahkan kepada masing-masing kepala daerah. "Apalagi kami tidak diberikan kewenangan penuh karena banyak terbentur aturan di pusat. Misalnya permintaan kami agar Kementerian Perhubungan menghentikan sementara pengoperasian KRL tidak dikabulkan. Padahal, wilayah dengan jumlah warga paling banyak terinfeksi yaitu zona merah yang terdapat stasiun KRL seperti Kecamatan Cibinong dan Bojonggede," ujar Ade.

Selama pemantauan PSBB di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Senin (20/4/2020) pihaknya masih mendapatkan warga yang berangkat kerja ke Jakarta. “Sesuai aturan PSBB, perusahaan pada sektor yang tidak dikecualikan harus menerapkan bekerja di rumah. Memang dari pantauan kami terdapat penurunan penumpang KRL sebanyak 24%. Namun, physical distancing masih banyak yang tidak mematuhi," ungkapnya. (Baca juga: 34 Perusahaan di DKI dengan Jumlah Pekerja Ribuan Langgar PSBB)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)