Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Dirut CMBP Kontraktor Apartemen T-Plaza
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Catur Bangun Mandiri Perkasa (CMBP) Indratno Suryadi Pribadi (ISP) menyatakan tidak pernah menggunakan dana konsumen Apartemen T-Plaza Tower A dan C. Hal ini diungkap kuasa hukum PT CMBP, Jansen Simanjuntak terkait penetapan tersangka terhadap ISP terkait laporan PT Prima Kencana dugaan penyalahgunaan dana konsumen Apartemen T-Plaza Tower A dab C.
Jansen mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya perlindungan hukum untuk membuktikan bahwa ISP tidak bersalah. "ISP tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan rekening atas nama Prima Kencana tersebut telah dilaporkan secara periodik kepada PT Prima Kencana, serta diaudit khusus oleh kantor akuntan publik," kata Jansen Simanjuntak melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (29/5/2020).
Jansen menjelaskan, awal kasus pembangunan apartemen itu ketika PT Prima Kencana menunjuk PT CBMP sebagai kontraktor pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, dan rumah toko T-Plaza. Pembangunan mencapai progres pekerjaan ke-20 senilai Rp276 miliar dengan pengerjaan proyek sebesar 61,72% berdasarkan perjanjian pekerjaan pemborongan pekerjaan proyek pembangunan Gedung Apartemen dan Ruko T-Plaza No.15 tanggal 12 Desember 2013.
Tagihan tersebut baru dibayar sebagian oleh PT Prima Kencana, namun perusahaan itu tidak mengakui adanya progress pekerjaan ke-20 dan pengadaan barang konstruksi yang telah dilakukan oleh CBMP. Jansen menuturkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) No:724/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Januari 2020 yang memutuskan progres pekerjaan ke-19 yang telah dikerjakan oleh CBMP sebesar 59,305 persen atau senilai Rp265 miliar dan kewajiban CBMP kepada Prima Kencana sebesar Rp115,5 miliar, serta denda CBMP kepada Prima Kencana maksimum 5%.
Jansen menuturkan, CBMP selaku kontraktor dapat menerima keputusan perhitungan PN Jakpus, namun CBMP mengajukan banding terkait dengan amar putusan yang menyatakan CBMP wanprestasi karena CBMP dianggap tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan konstruksi Apartemen dan Ruko Proyek T-Plaza hingga Desember 2015. (Baca: Konsumen Laporkan Developer dan Kontraktor T Plaza Apartemen ke Polda)
Adapun alasan pertama, karena CBMP tidak wanprestasi atas keterlambatan membangun yang diakibatkan terlambatnya penerbitan Izin Membangun Bangunan (IMB) pada 2016. Sehingga CBMP tidak dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi apartemen, mal dan ruko proyek T-Plaza pada tepat waktu karena menunggu terbit IMB.
Alasan kedua karena jangka waktu penyelesaian progress pekerjaan konstruksi selama 720 hari sejak IMB diterbitkan. Alasan ketiga karena Prima Kencana tidak memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo kepada CBMP atas prestasi pekerjaan konstruksi yang telah dilakukannya sehingga CBMP mengalami kesulitan dana untuk melanjutkan progres pekerjaan konstruksi tersebut.
Pada rapat praverifikasi dan verifikasi tagihan Prima Kencana (dalam PKPU), CBMP mengajukan tagihan progres pekerjaan yang telah dilakukannya dengan progress mencapai 61,72% tersebut, karena tagihan progres pekerjaan tersebut belum dibayarkan oleh Prima Kencana.
Dalam rapat praverifikasi dan verifikasi tersebut, Prima Kencana menyatakan CBMP merupakan pemilik apartemen dan ruko Tower A dan C, dan PK tidak pernah menerima dan tidak memiliki data pembeli apartemen Tower A dan C. Jansen Simanjuntak dan Rianto Abimail selaku kuasa hukum CBMP, memberikan bukti CBMP bukan pemilik Apartemen T-Plaza Tower A dan C , serta Prima Kencana telah menerima dan memiliki data pembeli apartemen maupun ruko Tower A dan C proyek T-Plaza.
Rianto menambahkan, jika CBMP pemilik dari apartemen dan ruko tower A dan C proyek T-Plaza, tapi CBMP tidak diperbolehkan untuk memasuki area apartemen dan ruko Tower A dan C proyek T-Plaza. "Tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan progress pekerjaan apartemen dan ruko tower A dan C proyek T-Plaza, dan tower crane milik CBMP diturunkan serta CBMP tidak dapat berbuat apa-apa atas apa yang dilakukan oleh Prima Kencana," ujar Rianto.
Rianto juga sempat menunjukkan kepada majelis hakim bahwa CBMP sebagai kontraktor dan bukan pemilik Apartemen T-Plaza Tower A dan C karena tidak memiliki dokumen P4TB dan dokumen kepemilikan lainnya yang diperoleh dari Prima Kencana selaku penerima Build Operate and Transfer (BOT) dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Lagi pula tanah apartemen dan ruko proyek T-Plaza berdiri merupakan tanah milik PUPR dan tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak selain penerima BOT atau Prima Kencana," ujar Rianto.
Jansen mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya perlindungan hukum untuk membuktikan bahwa ISP tidak bersalah. "ISP tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan rekening atas nama Prima Kencana tersebut telah dilaporkan secara periodik kepada PT Prima Kencana, serta diaudit khusus oleh kantor akuntan publik," kata Jansen Simanjuntak melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (29/5/2020).
Jansen menjelaskan, awal kasus pembangunan apartemen itu ketika PT Prima Kencana menunjuk PT CBMP sebagai kontraktor pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, dan rumah toko T-Plaza. Pembangunan mencapai progres pekerjaan ke-20 senilai Rp276 miliar dengan pengerjaan proyek sebesar 61,72% berdasarkan perjanjian pekerjaan pemborongan pekerjaan proyek pembangunan Gedung Apartemen dan Ruko T-Plaza No.15 tanggal 12 Desember 2013.
Tagihan tersebut baru dibayar sebagian oleh PT Prima Kencana, namun perusahaan itu tidak mengakui adanya progress pekerjaan ke-20 dan pengadaan barang konstruksi yang telah dilakukan oleh CBMP. Jansen menuturkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) No:724/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Januari 2020 yang memutuskan progres pekerjaan ke-19 yang telah dikerjakan oleh CBMP sebesar 59,305 persen atau senilai Rp265 miliar dan kewajiban CBMP kepada Prima Kencana sebesar Rp115,5 miliar, serta denda CBMP kepada Prima Kencana maksimum 5%.
Jansen menuturkan, CBMP selaku kontraktor dapat menerima keputusan perhitungan PN Jakpus, namun CBMP mengajukan banding terkait dengan amar putusan yang menyatakan CBMP wanprestasi karena CBMP dianggap tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pekerjaan konstruksi Apartemen dan Ruko Proyek T-Plaza hingga Desember 2015. (Baca: Konsumen Laporkan Developer dan Kontraktor T Plaza Apartemen ke Polda)
Adapun alasan pertama, karena CBMP tidak wanprestasi atas keterlambatan membangun yang diakibatkan terlambatnya penerbitan Izin Membangun Bangunan (IMB) pada 2016. Sehingga CBMP tidak dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi apartemen, mal dan ruko proyek T-Plaza pada tepat waktu karena menunggu terbit IMB.
Alasan kedua karena jangka waktu penyelesaian progress pekerjaan konstruksi selama 720 hari sejak IMB diterbitkan. Alasan ketiga karena Prima Kencana tidak memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo kepada CBMP atas prestasi pekerjaan konstruksi yang telah dilakukannya sehingga CBMP mengalami kesulitan dana untuk melanjutkan progres pekerjaan konstruksi tersebut.
Pada rapat praverifikasi dan verifikasi tagihan Prima Kencana (dalam PKPU), CBMP mengajukan tagihan progres pekerjaan yang telah dilakukannya dengan progress mencapai 61,72% tersebut, karena tagihan progres pekerjaan tersebut belum dibayarkan oleh Prima Kencana.
Dalam rapat praverifikasi dan verifikasi tersebut, Prima Kencana menyatakan CBMP merupakan pemilik apartemen dan ruko Tower A dan C, dan PK tidak pernah menerima dan tidak memiliki data pembeli apartemen Tower A dan C. Jansen Simanjuntak dan Rianto Abimail selaku kuasa hukum CBMP, memberikan bukti CBMP bukan pemilik Apartemen T-Plaza Tower A dan C , serta Prima Kencana telah menerima dan memiliki data pembeli apartemen maupun ruko Tower A dan C proyek T-Plaza.
Rianto menambahkan, jika CBMP pemilik dari apartemen dan ruko tower A dan C proyek T-Plaza, tapi CBMP tidak diperbolehkan untuk memasuki area apartemen dan ruko Tower A dan C proyek T-Plaza. "Tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan progress pekerjaan apartemen dan ruko tower A dan C proyek T-Plaza, dan tower crane milik CBMP diturunkan serta CBMP tidak dapat berbuat apa-apa atas apa yang dilakukan oleh Prima Kencana," ujar Rianto.
Rianto juga sempat menunjukkan kepada majelis hakim bahwa CBMP sebagai kontraktor dan bukan pemilik Apartemen T-Plaza Tower A dan C karena tidak memiliki dokumen P4TB dan dokumen kepemilikan lainnya yang diperoleh dari Prima Kencana selaku penerima Build Operate and Transfer (BOT) dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Lagi pula tanah apartemen dan ruko proyek T-Plaza berdiri merupakan tanah milik PUPR dan tidak bisa diperjualbelikan kepada pihak selain penerima BOT atau Prima Kencana," ujar Rianto.
(hab)