Konsumen Laporkan Developer dan Kontraktor T Plaza Apartemen ke Polda

Senin, 09 Desember 2019 - 21:08 WIB
Konsumen Laporkan Developer...
Konsumen Laporkan Developer dan Kontraktor T Plaza Apartemen ke Polda
A A A
JAKARTA - Paguyuban Forum Konsumen Bersatu melaporkan developer Prima Kencana dan kontraktor Citra Bangun Mandiri (CBM) ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menggelapkan uang konsumen. Sebanyak 180 konsumen T Plaza Apartemen tergabung dalam paguyuban ini.

Kuasa hukum Paguyuban Forum Konsumen Bersatu, Gunawan Syarifuddinmengatakan, dari total 180 korban itu rata-rata sudah 60-70% uangnya masuk ke developer. “Mereka cash keras, tapi bangunan belum jadi. Harusnya mereka serah terima tahun 2015,” kata Gunawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/12/2019).

Ketika dimintai keterangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), PT Prima Kencana mengaku sudah mengalihkan semua urusannya kepada Citra Bangun Mandiri (CBM). PT Prima Kencana beralasan terlambatnya penyerahan unit apartemen karena muncul sengketa antara pengembang dan kontraktor yang membangun Apartemen T Plaza di pengadilan.

“Jadi yang bertanggung jawab atas pembangunan itu adalah kontraktor. Itu versinya PT Prima Kencana di BPSK,” jelas Gunawan. “Akhirnya mereka (Prima Kencana dan CBM) saling tunjuk.

Korban sekaligus Ketua Paguyuban Konsumen Bersatu, Sanjaya mengaku, ia bersama 180 konsumen yang menjadi korban sudah cukup sabar menunggu. Ia sendiri sudah menyetorkan uang Rp800 juta.

“Kita beli itu sekitar tahun 2013. Yang beli cash dijanjikan serah terima 2015. Saya sudah masuk Rp800 juta. Kami mau nyicil lagi ternyata rekening mereka ditutup,” urainya.

Sampai saat ini, unit-unit apartemen T Plaza tersebut tidak diserahkan kepada pembeli secara tepat waktu. Akibatnya ratusan pembeli apartemen mengalami kerugian materiil. Atas kerugian tersebut para korban mengambil upaya hukum dengan cara mediasi di BPSK dan melakukan laporan pidana ke polisi.

Laporan mereka diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya bernomor LP/7984/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 November 2019. Terlapor Dirut PT Prima Kencana Teguh Susanto dan Dirut Citra Mandiri (CBM) Indratno S Pribadi.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0846 seconds (0.1#10.140)