Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai BNI, Begini Modusnya

Kamis, 25 Maret 2021 - 15:12 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai BNI, Begini Modusnya
Polda Metro Jaya mereles pengungkapan kasus penipuan rekrutmen pegawai BNI, Kamis (25/3/2021).
A A A
JAKARTA - Petugas Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan rekrutmenpegawai BNI. Tersangka berinisial MTM ditangkap di Sulawesi Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan MTM tidak hanya melakukan penipuan rekrutmen kerja di BNI tapi juga di sejumlah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), seperti Waskita Karya, Angkasa Pura dan lainnya. "Kasus ini dilaporkan pihak BNI 46 Jakarta, 1 Februari 2021. Korban sudah 20 orang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:Polisi Ciduk 3 Penyebar Video Syur Mirip Artis Gabriella Larasati

Menurut dia, modus yang dilakukan pelaku dengan cara menjanjikan bisa bekerja di BNI dengan iming-iming lulus dan gaji besar. MTM melancarkan aksinya dengan membuat email recruitment.callbni@gmail.com beserta logo BNI dan mencantumkan nomor telepon dirinya. Kemudian, dia meminta para pelamar mengisi data dan mengirimkan syarat-syarat rekrutmen.
"Korban mengisi, ujung-ujung ada biaya transportasi yang harus disiapkan bagi para pelamar kerja di BNI, dengan membayar Rp1,7 kepada tersangka," ungkap Yusri.

Menurutnya, polisi memprofiling pelaku berdasarkan laporan pihak BNI. Kemudian, mendapati pelaku yang berada di sebuah desa terpencil di Sulawesi Selatan.
Penipuan media sosial ini sama dengan orang di desa itu. Seperti mama minta pulsa, macam-macam atau anda dapat undian harapan klik akun ini. MTM sendiri diringkus Sabtu, 20 Maret 2021. Motifnya melakukan penipuan karena ekonomi sebab dia tidak memiliki pekerjaan. Dia dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahum 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Baca Juga:Nekat Datangi PN Jaktim, Polisi Akan Bubarkan & Amankan Pendukung Habib Rizieq Shihab

Terpisah, Corporate Secretary BNI Mucharom mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus rekrutmen pengawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beberapa modus tersebut diantaranya melakukan pemanggilan dengan membayar sejumlah uang menggunakan jasa travel. Selain itu ditemukan pula mengirimkan surat undangan tahapan seleksi palsu melalui email dan modus-modus lainnya yang intinya melakukan pungutan uang terhadap para calon pelamar.

"Kami menegaskan bahwa BNI tidak pernah memungut biaya apapun dari pelamar atau menunjuk agen perjalanan manapun dalam proses seleksi pegawai. Pelamar yang sedang menjalani proses seleksi dan lolos ke tahap berikutnya akan tetap dihubungi serta diundang secara resmi oleh BNI melalui email resmi rekrutmen BNI," ujar Mucharom dalam keterangannya.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Instruksikan Tilang Pelat Nomor RFS, RFP dan RFD Jika Lakukan Pelanggaran

Menurut dia, pengumuman rekrutmen dan proses seleksi dilakukan secara terbuka melalui website resmi korporat, yaitu https://recruitment.bni.co.id/. Dalam kasus penipuan kali ini, BNI menjadi perusahaan yang dirugikan karena penyalahgunaan Identitas Perusahaan untuk rekrutmen palsu yang mengatasnamakan BNI."Sebagai upaya untuk melindungi kepentingan BNI dan masyarakat, maka untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, BNI telah melaporkan kejahatan tersebut ke Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Sub Direktorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus," ungkapnya.

BNI juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Metro Jaya khususnya Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kejahatan penipuan tersebut dan menangkap pelakunya di daerah Sidrap, Sulawesi Selatan. "Kami harapkan dengan upaya yang telah dilakukan oleh BNI bersama Kepolisian dapat membuat masyarakat lebih waspada dan berhati – hati dalam menyikapi modus penipuan serupa," tutur Mucharom.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)