Oknum TNI Penganiaya Tetangga di Jaktim Terancam 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Oknum TNI Sertu SP yang diduga menganiaya tetangganya di Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur terancam hukuman 5 tahun penjara. Anggota Babinsa Koramil Palmerah, Jakarta Barat itu telah menjalani pemeriksaan atas tindakan yang dilakukannya terhadap tetangga sendiri bernama Ojos.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh Pomdam Jaya pada Sabtu (21/8/2021). Sehari sebelumnya, Jumat (20/8/2021) Ojos alias Hatta beserta Mery Sundapa yang menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Aniaya Tetangga di Kramat Jati
Sertu SP akan dikenakan pasal 351 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. Kemudian, apabila mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun.
Menurut Herwin, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji tetap menegakkan disiplin bagi prajurit atau ASN yang ada di bawah pimpinannya yang melakukan pelanggaran. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan atau ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," katanya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Penahanan Oknum TNI Gebrak Ambulans Atas Arahan KSAD Jenderal Andika Perkasa
Diberitakan sebelumnya, Sertu SP diduga melakukan pemukulan terhadap warga bernama Ojos (32) di Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/8/2021) lalu.
Kejadian bermula ketika Sertu SP hendak mengantar anaknya berobat. Kemudian, dia bertemu korban yang tiba-tiba menuduh Sertu SP telah melaporkannya ke polisi.
Tidak terima mendapat tuduhan tanpa bukti spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban. Sertu SP dan korban Ojos merupakan tetangga dekat.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh Pomdam Jaya pada Sabtu (21/8/2021). Sehari sebelumnya, Jumat (20/8/2021) Ojos alias Hatta beserta Mery Sundapa yang menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Aniaya Tetangga di Kramat Jati
Sertu SP akan dikenakan pasal 351 ayat (1) juncto ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. Kemudian, apabila mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun.
Menurut Herwin, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji tetap menegakkan disiplin bagi prajurit atau ASN yang ada di bawah pimpinannya yang melakukan pelanggaran. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan atau ketentuan hukum yang berlaku.
"Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan Komitmen TNI AD dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," katanya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Penahanan Oknum TNI Gebrak Ambulans Atas Arahan KSAD Jenderal Andika Perkasa
Diberitakan sebelumnya, Sertu SP diduga melakukan pemukulan terhadap warga bernama Ojos (32) di Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/8/2021) lalu.
Kejadian bermula ketika Sertu SP hendak mengantar anaknya berobat. Kemudian, dia bertemu korban yang tiba-tiba menuduh Sertu SP telah melaporkannya ke polisi.
Tidak terima mendapat tuduhan tanpa bukti spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban. Sertu SP dan korban Ojos merupakan tetangga dekat.
(jon)