Penahanan Oknum TNI Gebrak Ambulans Atas Arahan KSAD Jenderal Andika Perkasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) memproses hukum oknum anggota Kodam Jaya Praka AMT usai video menghalangi kemudian menggebrak ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur viral di media sosial. Hal itu atas arahan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Andika Perkasa .
"Praka AMT personel Kodam Jaya ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: TNI AD Tahan Anggotanya yang Gebrak Mobil Ambulans Pembawa Bayi Kritis di Jakarta Timur
Saat ini Praka AMT sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya sudah ditahan di Denpom Jaya 2/Cijantung. Selanjutnya, TNI AD sedang melakukan pendalaman dan pengusutan terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota TNI aktif tersebut.
"Konsep permohonan surat perintah Papera dan berkoordinasi ke Otmilti II Jkt tentang rencana penerapan pasal," ujarnya.
Herwin menyebut Praka AMT dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pemotor yang Gebrak Ambulans Pembawa Bayi Kritis di Jaktim Ternyata Aparat
Diketahui, seorang pemotor yang diketahui belakangan oknum TNI AD menghalangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (13/8/2021) kemudian memukul kaca pengemudi ambulans. Ambulans melaju dari Puskesmas Jatinegara menuju RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur. Di dalam ambulans terdapat bayi yang membutuhkan penanganan medis lantaran tengah dalam kondisi darurat.
"Praka AMT personel Kodam Jaya ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: TNI AD Tahan Anggotanya yang Gebrak Mobil Ambulans Pembawa Bayi Kritis di Jakarta Timur
Saat ini Praka AMT sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya sudah ditahan di Denpom Jaya 2/Cijantung. Selanjutnya, TNI AD sedang melakukan pendalaman dan pengusutan terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota TNI aktif tersebut.
"Konsep permohonan surat perintah Papera dan berkoordinasi ke Otmilti II Jkt tentang rencana penerapan pasal," ujarnya.
Herwin menyebut Praka AMT dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pemotor yang Gebrak Ambulans Pembawa Bayi Kritis di Jaktim Ternyata Aparat
Diketahui, seorang pemotor yang diketahui belakangan oknum TNI AD menghalangi laju ambulans di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (13/8/2021) kemudian memukul kaca pengemudi ambulans. Ambulans melaju dari Puskesmas Jatinegara menuju RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur. Di dalam ambulans terdapat bayi yang membutuhkan penanganan medis lantaran tengah dalam kondisi darurat.
(jon)