Polisi Tetapkan Ibu Angkat Penganiaya Balita di Tangsel Jadi Tersangka

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 13:24 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Ibu...
Polisi tetapkan tersangka kepada ibu angkat yang aniaya bocah 3,5 tahun di Tangsel. Foto: Ist
A A A
TANGERANG SELATAN - Pihak kepolisian menetapkan EW sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak angkatnya sendiri berinisial B yang berusia 3,5 tahun.

Polisi menciduk EW saat bersembunyi di rumah tetangganya di Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 20 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Dia digelandang ke Mapolres dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah tersangka. Pasal Pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Tangsel, Sabtu (21/8/2021).

Korban sendiri diketahui diasuh oleh EW sejak kedua orang tuanya meninggal dunia. EW merupakan bibi atau saudara dari almarhumah ibu korban.

Penganiayaan yang dilakukan EW, diduga telah berlangsung sejak satu tahun terakhir. Hal itu baru terungkap setelah rekaman video saat penganiayaan berlangsung tersebar dan viral di media sosial.

"Berapa kalinya dia (tersangka) tidak ingat. Kurang lebih sekitar setahun ke belakang," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan luka akibat sundutan rokok. Polisi telah melakukan visum tadi malam. Kini, bocah malang tersebut direncanakan akam dititipkan di kediaman saudaranya yang lain di wilayah Ciputat.

"Asa satu lagi tantenya di daerah Ciputat, sudah kita komunikasikan. Sekarang penanganan korban di P2TP2A Tangsel," jelasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)