Polisi Ciduk Belasan Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Mampang

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:24 WIB
loading...
Polisi Ciduk Belasan Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Mampang
Polisi mengamankan 13 orang pelaku tawuran hingga menewaskan satu orang remaja di Mampang, Jakarta Selatan. Foto: MNC Portal/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Polisi mengamankan 13 orang pelaku tawuran hingga menewaskan satu orang remaja di Mampang, Jakarta Selatan. Dari 13 remaja itu, 11 orang dijadikan tersangka dan 2 masih berstatus saksi.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto, mengatakan, tawuran itu dipicu saling ejek di akun media sosial Instagram @Warkir dan @Warmad. Setelah saling ejek di dua akun itu, Kelompok Bangka IX mendatangi lokasi kejadian dan menyerang Kelompok XI.



Kelompok akun @Warkir di antaranya MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (21). Kemudian Kelompok Bangka IX dengan akun @Warmad yakni MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15).

"Dua kelompok bertemu yang sama-sama memegang sajam serta ada stik dan celurit," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Tawuran itu berujung pembacokan terhadap seorang remaja bernama Endra Baran Kumara. Korban merupakan kelompok IX. Setelah itu kesebelas pelaku melarikan diri.

"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan dari celurit," tukasnya.


Dalam waktu sehari polisi menangkap para pelaku di wilayah Bangka, Mampang. "Kami mengamankan 13 orang, sebelas tersangka dan dua saksi," tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat celurit, dua stik golf, dan tujuh ponsel. Atas perbuatan mereka, Kelompok Warkir 2019 disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sedangkan, empat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)