Saling Ejek Berakhir Tawuran Maut di Daan Mogot, 4 Remaja Diciduk Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap 4 pelaku kasus konvoi berujung tawuran yang menewaskan korban L di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (8/8/2021). Dua pelaku di antaranya masih di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan kronologis tawuran berawal dari dua kelompok yang saling ejek di media sosial yakni kelompok Bedeng dan Kamdur (Kampung Duri). "Kemudian para pelaku dari kelompok Bedeng menuju ke wilayah Kampung Duri," ujarnya, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Konvoi Berujung Tawuran Maut, Polisi Ciduk 2 Pelaku
Kelompok Bedeng datang sekitar 50 kendaraan menuju Kampung Duri. Mereka juga berbekal senjata tajam berupa celurit saat tawuran. "Singkat cerita tawuran menyebabkan satu orang meninggal atas nama saudara Lutfi," katanya.
Korban mendapat luka bacokan di tangan, kaki dan kedua paha. Korban langsung dibawa ke RSUD Cengkareng, namun nyawanya tak tertolong.
Baca juga: Tawuran Pecah di Jembatan Kota Paris, Netizen: Bosan Tiap Malam
Ady mengatakan, 4 pelaku yang ditangkap yakni DRH (18), MS (18), LNM (16) dan MRS (17). Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga celurit yang disembunyikan di plafon rumah.
Para pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang kekerasan terhadap anak dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 14 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan kronologis tawuran berawal dari dua kelompok yang saling ejek di media sosial yakni kelompok Bedeng dan Kamdur (Kampung Duri). "Kemudian para pelaku dari kelompok Bedeng menuju ke wilayah Kampung Duri," ujarnya, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Konvoi Berujung Tawuran Maut, Polisi Ciduk 2 Pelaku
Kelompok Bedeng datang sekitar 50 kendaraan menuju Kampung Duri. Mereka juga berbekal senjata tajam berupa celurit saat tawuran. "Singkat cerita tawuran menyebabkan satu orang meninggal atas nama saudara Lutfi," katanya.
Korban mendapat luka bacokan di tangan, kaki dan kedua paha. Korban langsung dibawa ke RSUD Cengkareng, namun nyawanya tak tertolong.
Baca juga: Tawuran Pecah di Jembatan Kota Paris, Netizen: Bosan Tiap Malam
Ady mengatakan, 4 pelaku yang ditangkap yakni DRH (18), MS (18), LNM (16) dan MRS (17). Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga celurit yang disembunyikan di plafon rumah.
Para pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang kekerasan terhadap anak dan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 14 tahun.
(jon)