Pemkot Depok Masih Larang Warganya ke Mal, Termasuk ke Jakarta

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 13:52 WIB
loading...
Pemkot Depok Masih Larang Warganya ke Mal, Termasuk ke Jakarta
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum membuka pusat perbelanjaan atau mal untuk dikunjungi warganya. Hal itu dikarenakan Pemkot Depok mematuhi aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan, pembukaan mal di sejumlah Ibu kota dilakukan untuk ujicoba. Sedangkan untuk Depok memang belum diperbolehkan.



“Dalam Inmendagri sudah tegas bahwa mal uji coba buka hanya di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Selain itu tidak bisa (buka), termasuk di Bodetabek. Hanya di Jakarta saja, itu pun uji coba dengan syarat vaksin,” tukasnya, Jumat (13/8/2021).

Depok tidak ingin melanggar aturan dan bertindak gegabah. Sehingga setiap kebijakan yang diputuskan merujuk pada instruksi pemerintah pusat. “Kita merujuk pada Inmedagri,” tegasnya.

Dia menyebut belum dibukanya mal bukan karena progres vaksinasi yang masih di bawah 50 persen. Tetapi memang karena aturannya masih belum memperbolehkan. Bahkan untuk aparatur sipil negara (ASN) pun juga belum diperbolehkan melakukan perjalan luar kota sehinngga bimbingann teknis dan rapat dilakukan secara online.

“Bukan karena vaksinasi (yang belum mencapai target), karena rujukannya Inmendagri. Dalam minggu ini pun, terutama untuk ASN di Depok kita tidak diperkenankan perjalanan dinas luar. Jadi bimtek, rapat dilakukan daring,” ungkapnya.



Dia menuturkan, yang perlu diantisipasi ketika mal di Jakarta dibuka adalah pergerakan masyarakat dari wilayah penyangga, termasuk Depok. Antisipasi yang perlu dilakukan agar tidak banyak warga yang datang sehingga terjadi penumpukan, terutama saat akhir pekan.

“Perlu diantisipasi ketika mal Jakarta dibuka banyak warga yang dari luar ke sana, antisipasi di week end. Kami mohon perhatian juga, itu jangan sampai banyak warga se-Jabodetabek menyerbu Jakarta,” tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)