Kakanwil Hukum dan HAM DKI: Dugaan Penganiayaan Diplomat Nigeria Berakhir Damai

Kamis, 12 Agustus 2021 - 14:06 WIB
loading...
Kakanwil Hukum dan HAM DKI: Dugaan Penganiayaan Diplomat Nigeria Berakhir Damai
Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chaldun menyatakan kasus dugaan penganiayaan Diplomat Nigeria yang dilakukan petugas Imigrasi Jakarta berakhir damai. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan Diplomat Nigeria yang dilakukan petugas Imigrasi Jakarta berakhir damai. Kasus itu bermula saat tim Imigrasi bertugas memeriksa keabsahan izin tinggal WNA di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (7/8/2021).

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chaldun mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan WNA asal Nigeria itu enggan menunjukkan identitasnya kepada petugas. Padahal, sesuai aturan keimigrasian Indonesia setiap WNA wajib memperlihatkan izin tinggalnya.
Baca juga: Dugaan Penyerangan Diplomat Nigeria, DPR Sebut Imigrasi Hanya Jalankan SOP

"Yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dengan menghardik petugas serta menantang untuk dibawa ke kantor Imigrasi. Sesuai aturan, WNA ini dibawa petugas ke kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ibnu di Jakarta Timur, Kamis (12/8/2021).

Saat perjalanan menuju kantor Imigrasi, WNA tersebut bersikap agresif hingga melukai seorang petugas. Pihaknya tidak mengetahui WNA tersebut yang ternyata Diplomat Nigeria.

"Sikap agresif itu menyebabkan salah seorang petugas Imigrasi mengalami
luka bengkak dan berdarah di bagian bibir sebelah kiri dan ini bisa dibuktikan dari hasil visum. Dalam upaya menenangkan, petugas memegang WNA dan berupaya mencegah kondisi yang memburuk dengan menahan tangan dan kepalanya," katanya.
Baca juga: Bantah Lakukan Kekerasan pada Diplomat Nigeria, Imigrasi Klaim Petugasnya yang Mengalami Pemukulan

Setelah kejadian itu, Imigrasi meminta keterangan Kementerian Luar Negeri. Kemudian, Kemenlu melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi status WNA sebagai Diplomat Nigeria dan menjelaskan hak-haknya. "Kementerian Luar Negeri telah pula mengirimkan salinan dokumen keimigrasian dan status diplomatik yang bersangkutan kepada imigrasi," tuturnya.

Setelah dokumen keimigrasian itu diperoleh, pihaknya langsung menggelar pertemuan dengan Duta Besar Nigeria Ari Usman Ogah. Kedua belah pihak yang bersitegang memutuskan untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik. "Kedua belah pihak mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan sepakat menyelesaikannya dengan berdamai. Pertemuan dengan Duta Besar Nigeria berlangsung baik. Imigrasi juga telah melakukan langkah koordinasi internal untuk meningkatkan SOP dalam penindakan dan pengawasan orang asing," ujar Ibnu.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1069 seconds (0.1#10.140)