Kasus Pemalakan Kafe Ucok Baba Berakhir di Atas Surat Perjanjian

Rabu, 11 Agustus 2021 - 16:20 WIB
loading...
Kasus Pemalakan Kafe...
Polres Depok menyatakan kasus pemalakan yang dilakukan seorang preman terhadap kafe milik Ucok Baba dihentikan.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polres Depok menyatakan kasus pemalakan yang dilakukan seorang preman terhadap kafe milik Ucok Baba dihentikan. Pasalnya, Ucok Baba tidak melaporkan kasus tersebut dan pelaku pun diminta untuk membuat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya di atas materai.

"Tidak ditangani secara khusus oleh Reskrim, semalam hanya diamankan saja di ruangan," ungkap Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKPB Yogen Baruno, Rabu (11/8/2021) ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia melalui sambungan telepon.

Menurut Yogen, Ucok Baba memilih untuk tidak membuat laporan terkait kasus pemalakan tersebut. Selain itu, kasus pemalakan sebesar Rp500.000 yang dilakukan Ucok Baba merupakan tindak pidana ringan (Tipiring).

"Kerugian Rp500 ribu itu termasuk tipiring. Jadi hanya dibuatkan pernyataan (permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan di atas materai)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, media sosial diramaikan dengan aksi premanisme meminta sejumlah uang oleh seorang preman terhadap kafe yang dimiliki publik figur Ucok Baba di Depok pada Senin (9/8/2021) lalu.

Dalam video yang beredar ada seorang pria berkemeja dengan datang ke kafe milik Ucok Baba sambil membentak-bentak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)