Pemkot Depok Layani Kaum Transgender Rekam E-KTP
loading...
A
A
A
DEPOK - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok , Nuraeni Widyatti mengatakan, ada dua orang kaum transgender yang melakukan perekaman identitas di kantornya.
“Kami memfasiltasi beberapa transpuan untuk perekaman KTP elektronik. Seharusnya ada 3, tapi baru rekam 2, satu cetak ulang luar domisili,” katanya, Selasa (10/8/2021). (Baca juga; Buntut Pencatutan NIK KTP Warga Bekasi oleh WNA Akhirnya Vaksinasi Pakai Data Kemendagri )
Dia menerangkan, setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan non-diskriminatif. Dia menyebut bahwa pelayanan Adminduk kepada kaum rentan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2018.
Kaum rentan, di antaranya transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. “Semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif. Hari ini kami memfasiltasi beberapa transpuan untuk perekaman KTP elektronik,” paparnya.
Nuraeni menjelaskan, data diri yang tercantum dalam dokumen kependudukan disesuaikan dengan identitas asli yang bersangkutan. Dia menegaskan, hanya ada dua kolom untuk penetapan jenis kelaminya, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Kami mematuhi hukum yang berlaku, tidak ada jenis kelamin transgender. Nama juga harus nama asli. Sampai ada keputusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin maupun namanya,” ungkapnya. (Baca juga; Melanggar PPKM Level 4 di Tangsel, KTP Elektronik Diblokir 1 Bulan )
Nuraeni menambahkan, dengan memiliki dokumen kependudukan, kelompok rentan seperti transpuan bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan kesehatan, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain. “Disdukcapil akan terus melakukan pelayanan membahagiakan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
“Kami memfasiltasi beberapa transpuan untuk perekaman KTP elektronik. Seharusnya ada 3, tapi baru rekam 2, satu cetak ulang luar domisili,” katanya, Selasa (10/8/2021). (Baca juga; Buntut Pencatutan NIK KTP Warga Bekasi oleh WNA Akhirnya Vaksinasi Pakai Data Kemendagri )
Dia menerangkan, setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan non-diskriminatif. Dia menyebut bahwa pelayanan Adminduk kepada kaum rentan itu diamanatkan Permendagri Nomor 96 Tahun 2018.
Kaum rentan, di antaranya transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. “Semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif. Hari ini kami memfasiltasi beberapa transpuan untuk perekaman KTP elektronik,” paparnya.
Nuraeni menjelaskan, data diri yang tercantum dalam dokumen kependudukan disesuaikan dengan identitas asli yang bersangkutan. Dia menegaskan, hanya ada dua kolom untuk penetapan jenis kelaminya, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Kami mematuhi hukum yang berlaku, tidak ada jenis kelamin transgender. Nama juga harus nama asli. Sampai ada keputusan dari pengadilan terkait perubahan jenis kelamin maupun namanya,” ungkapnya. (Baca juga; Melanggar PPKM Level 4 di Tangsel, KTP Elektronik Diblokir 1 Bulan )
Nuraeni menambahkan, dengan memiliki dokumen kependudukan, kelompok rentan seperti transpuan bisa mendapatkan pelayanan publik seperti jaminan kesehatan, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain. “Disdukcapil akan terus melakukan pelayanan membahagiakan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
(wib)