Melanggar PPKM Level 4 di Tangsel, KTP Elektronik Diblokir 1 Bulan
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjatuhkan sanksi tegas memblokir KTP elektronik pelanggar PPKM Darurat Level 4. Sanksi ini untuk menimbulkan efek jera, bagi para pelanggar agar tidak mengulangi lagi.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, dalam sejumlah razia PPKM Darurat Level 4 di Tangsel, pihaknya ikut terjun melakukan pemantauan langsung. Sedikitnya, sudah ada satu orang pelanggar yang KTP elektroniknya diblokir.
"Banyak pedagang yang melanggar PPKM karena buka sampai dini hari dan ada yang jual miras," katanya, kepada SINDOnews, di Pondok Aren, Selasa (27/7/2021). (Baca juga; 18 Hari PPKM Darurat, Jasa Marga Catat Penurunan Lalu Lintas Tol Sebesar 40% )
Dedi menambahkan, salah satu sanksi tegas yang dijerat kepada pelanggar adalah blokir KTP elektronik yang bersangkutan. Saat ini, ada satu pelanggar yang KTP elektroniknya diblokir, sesuai arahan Satpol PP Tangsel.
"Hanya dalam waktu tertentu saja ko. Sudah ada satu, kami dapat surat dari Satpol PP. Iya, misal dalam 1 bulan. Tanya Satpol yang kirim surat, karena bersifat rahasia," paparnya. (Baca juga; Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat, Ini Detailnya )
Selama KTP elektronik tersebut diblokir oleh Dinas Dukcapil, maka pemilik KTP akan kesulitan dalam mengurus adminduk. Jadi, yang diblokir hanya sistemnya. Masa blokir KTP ini berlangsung sekira satu bulan.
"KTP tetap punya fisiknya. Tetapi diblokir sistemnya. Jika dia mau urus adminduk gak bisa sebelum divalidasi. Seperti KTP hilang, sebelum blokir kebuka dia gak bisa cetak. Kita buka sesuai surat Pol PP," jelasnya.
Setelah masa blokir lewat sekira satu bulan, maka sistem blokir akan dibuka dengan sendirinya. Warga Tangsel pun diminta untuk lebih memperhatikan prokes COVID-19.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, dalam sejumlah razia PPKM Darurat Level 4 di Tangsel, pihaknya ikut terjun melakukan pemantauan langsung. Sedikitnya, sudah ada satu orang pelanggar yang KTP elektroniknya diblokir.
"Banyak pedagang yang melanggar PPKM karena buka sampai dini hari dan ada yang jual miras," katanya, kepada SINDOnews, di Pondok Aren, Selasa (27/7/2021). (Baca juga; 18 Hari PPKM Darurat, Jasa Marga Catat Penurunan Lalu Lintas Tol Sebesar 40% )
Dedi menambahkan, salah satu sanksi tegas yang dijerat kepada pelanggar adalah blokir KTP elektronik yang bersangkutan. Saat ini, ada satu pelanggar yang KTP elektroniknya diblokir, sesuai arahan Satpol PP Tangsel.
"Hanya dalam waktu tertentu saja ko. Sudah ada satu, kami dapat surat dari Satpol PP. Iya, misal dalam 1 bulan. Tanya Satpol yang kirim surat, karena bersifat rahasia," paparnya. (Baca juga; Aturan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Darurat, Ini Detailnya )
Selama KTP elektronik tersebut diblokir oleh Dinas Dukcapil, maka pemilik KTP akan kesulitan dalam mengurus adminduk. Jadi, yang diblokir hanya sistemnya. Masa blokir KTP ini berlangsung sekira satu bulan.
"KTP tetap punya fisiknya. Tetapi diblokir sistemnya. Jika dia mau urus adminduk gak bisa sebelum divalidasi. Seperti KTP hilang, sebelum blokir kebuka dia gak bisa cetak. Kita buka sesuai surat Pol PP," jelasnya.
Setelah masa blokir lewat sekira satu bulan, maka sistem blokir akan dibuka dengan sendirinya. Warga Tangsel pun diminta untuk lebih memperhatikan prokes COVID-19.
(wib)